Jakarta, innews.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) bekerja sama dengan Justitia Training Center menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Hukum, secara daring, 29 Oktober hingga 2 November 2025.
Pelatihan ini diikuti oleh puluhan peserta dari 15 DPC PERADI, Kejaksaan RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perusahaan, serta universitas, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
“Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen Justitia dalam mendukung peningkatan kompetensi hukum yang adaptif terhadap dinamika profesi advokat di era modern,” kata Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K., SH., MH., dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, kegiatan itu dirancang secara komprehensif melalui penggabungan teori, studi kasus, dan simulasi praktik audit hukum sehingga peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga siap menerapkannya secara profesional di lapangan.

Dia menekankan bahwa audit hukum memiliki fungsi strategis dalam memastikan kepatuhan dan integritas di berbagai sektor. “Audit hukum bukan sekadar alat penilaian terhadap kesesuaian peraturan, tetapi juga instrumen pengawasan atas manajemen risiko hukum di lembaga korporasi maupun publik,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI, Happy S.P. Sihombing, SH., MH., menyampaikan, penguasaan keterampilan audit hukum merupakan kebutuhan penting bagi para praktisi hukum masa kini.
“Audit hukum melibatkan kegiatan identifikasi, pemeriksaan, analisis, penilaian, serta pemberian opini hukum terhadap suatu entitas atau perbuatan hukum. Profesi auditor hukum berperan besar dalam menjaga integritas dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik,” urainya.
Menurutnya, kesalahan dalam praktik audit hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius. Oleh karena itu, pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan mampu melahirkan auditor hukum yang profesional, berintegritas, serta memiliki kepekaan terhadap aspek etika dan kepatuhan hukum.
Sertifikasi profesi
Sebagai bagian dari program, para peserta juga akan mengikuti uji sertifikasi profesi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia, lembaga berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Sertifikasi tersebut merupakan pengakuan resmi atas kompetensi peserta di bidang audit hukum, dengan penilaian yang mencakup tiga aspek utama: pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional.
Dalam pengantarnya, Kepala Pusat Pemantauan Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Rahendro Jati, SH., M.Si., menjelaskan bahwa pembinaan hukum tidak semata berorientasi administratif, melainkan berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kepercayaan publik.
Ia mengutip pandangan Prof. Hamid Attamimi, yang menyebut bahwa peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang ampuh untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat menuju cita-cita yang diharapkan.
Dengan demikian hukum berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering) yang mampu membentuk perilaku dan tata kelola masyarakat secara proaktif.
Dalam konteks tersebut, audit hukum dinilai sebagai salah satu instrumen penting untuk menjembatani antara aturan tertulis dan pelaksanaannya di lapangan, sekaligus memperkuat tata kelola yang baik (good governance).
Sejumlah narasumber dihadirkan pada giat tersebut antara lain, Prof. Hikmahanto Juwana, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan, Dr. Diani Sadiawati, Assoc. Prof. Dr. Lenny Nadriana, I Made Andhika Darma Perkasa, Dr. Hendra Kurnia Putra, Bambang Iriana Djajaatmadja, Rahendro Jati, Ojak Situmeang, Yerrico Kasworo, dan Andriansyah Tiawarman K.
Kolaborasi antara DPN PERADI dan Justitia Training Center ini menjadi bukti konsistensi kedua lembaga dalam memperkuat kapasitas profesi hukum di Indonesia. Melalui pelatihan berbasis sertifikasi, para peserta diharapkan tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika, tanggung jawab profesi, dan prinsip tata kelola yang baik dalam praktik hukum. (RN)












































