Jakarta, innews.co.id – Praktik oligopsoni sejatinya juga terjadi dalam dunia usaha di Indonesia. Sayangnya, kasus-kasus oligopsoni nyaris tak terdengar.
Dipahami, oligopsoni adalah bentuk pasar di mana terdapat sedikit pembeli tetapi banyak penjual, sehingga para pembeli memiliki kekuatan signifikan untuk memengaruhi harga dan kondisi pembelian.
Yang sering kali pembeli menekan harga jual yang diterima oleh produsen atau pemasok.
Ini adalah kebalikan dari oligopoli (sedikit penjual). Misalnya, beberapa perusahaan besar membeli produk dari banyak petani kecil. Korporasi bisa menekan harga seenaknya saja. Hal tersebut jelas menjadi kerugian bagi produsen atau penjual.
Pakar persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., membenarkan bahwa kasus-kasus oligopsoni jarang ditemui ataupun muncul di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Sejatinya, bila ada produsen atau masyarakat, bahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menemukan adanya praktik oligopsoni bisa melaporkan ke KPPU,” kata Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Jayabaya, Jakarta ini, dalam pernyataan persnya, Selasa (20/1/2026).
Dalam rangka menegakkan hukum apabila terjadi praktik oligopsoni sebenarnya masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat dapat mengadukan adanya praktik oligopsoni dengan memberikan data yang akurat terhadap dugaan praktik oligopsoni tersebut termasuk apabila pelaku usaha yang menjual suatu produk yang merasakan adanya praktik oligopsoni dapat mengadukan kepada KPPU.
Menurutnya, praktik oligopsoni jelas merugikan produsen karena produk yang dijualnya dibeli dengan harga yang sangat murah.
KPPU pun harus menindak korporasi-korporasi nakal yang merugikan produsen, apalagi rakyat jelata.
“Kalaupun KPPU jarang menindak terhadap praktik oligopsoni, maka dibutuhkan penguatan lembaga KPPU sampai tingkat kota/kabupaten, di mana praktik perdagangan masyarakat cukup tinggi yang berpotensi adanya praktik monopoli dan oligopsoni,” urai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Pasar bebas
Lebih jauh dikatakan, secara umum sebenarnya perekonomian di Indonesia menerapkan sistem ekonomi pasar bebas atau kapitalisme, meskipun UUD 1945 menyatakan ekonomi Indonesia berdasar ekonomi kerakyatan berdasarkan Pancasila, sehingga sebenarnya perekonomian Indonesia belum berpihak kepada pelaku ekonomi menengah kebawah.
“Menurut hemat saya, penegakan hukum berkaitan dengan perekonomian masih berpihak kepada pemilik modal besar, bahkan investor asing,” tegasnya.
Sebenarnya, sambungnya, disitulah arti penting adanya UU No 5 tahun 1999 yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga perekonomian dapat secara adil bisa dilakukan oleh seluruh lapisan pelaku usaha.
Ketua Umum IKADIN periode 2019-2022 ini menegaskan, pelaku usaha yang merasa dirugikan karena adanya praktik oligopsoni harus berani mengadukan kepada KPPU.
“Selama ini yang sering berlaku adalah korporasi besar menentukan harga atas kehendaknya tanpa mempertimbangkan kepentingan penjual. Padahal, UU No 5 tahun 1999 melarang adanya perjanjian antara pelaku usaha yang sejenis untuk menentukan harga yang sama sehingga bagi penjual akan menimbulkan kerugian karena harga tidak sesuai dengan biaya yang digunakan dalam memproduksi satu jenis barang,” urai advokat senior ini.
Diuraikan, KPPU sebagai lembaga independen berdasarkan Pasal 35 UU No 5 tahun 1999 bertugas memberikan saran dan rekomendasi terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU bersikap lebih aktif guna mendukung visi-misi Presiden Prabowo yang pro rakyat sebagaimana Sila Kelima Pancasila yaitu, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia, sekaligus KPPU harus berani untuk menggeser ekonomi yang kapitalistik menjadi ekonomi Indonesia yang memihak rakyat kecil agar kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. (RN)












































