Jakarta, innews.co.id – Pemerintah Amerika Serikat menerapkan kebijakan Visa Bond terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Beberapa negara lainnya yang diterapkan Visa Bond yakni, Bangladesh, Kuba, Fiji, Nepal, Senegal, Uganda, Venezuela, Angola, dan lainnya.
“Dalam skema ini, pemohon visa tertentu dapat diminta menyetor jaminan sebesar USD 5.000-15.000 atau sekitar Rp79 juta hingga Rp237 juta, tergantung penilaian risiko oleh petugas konsuler,” kata praktisi hukum dari Dentons HPRP, Andre Rahadian, SH., LL.M., di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Surat jaminan tidak menjamin penerbitan visa. Jika seseorang membayar biaya tanpa arahan petugas konsuler, biaya tersebut tidak akan dikembalikan.
Dikatakannya, namun penting digarisbawahi bahwa Visa Bond tidak diberlakukan secara menyeluruh.
“Banyak pemohon dengan profil kuat, pekerjaan stabil, tujuan perjalanan jelas, dan riwayat perjalanan yang baik tetap, dapat mengajukan visa tanpa diminta jaminan apa pun. Artinya, sistem ini tetap memberi ruang bagi penilaian individual,” terang Partners Dentons HPRP ini.
Dalam laman travel.state.gov dijelaskan, sebagai syarat jaminan, semua pemegang visa yang telah memberikan jaminan visa harus masuk dan keluar Amerika Serikat melalui pelabuhan masuk yang ditentukan. Kegagalan untuk melakukan hal ini dapat menyebabkan penolakan masuk atau keberangkatan yang tidak tercatat dengan benar. Tanggal paling awal pemegang visa yang telah memberikan jaminan visa dapat masuk atau keluar di setiap pelabuhan masuk yang tertera.
Andre menilai, kebijakan seperti ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi negara, untuk terus memperbaiki literasi perjalanan, kepatuhan imigrasi, dan perlindungan terhadap pekerja migran.
“Dengan fondasi tersebut, kepercayaan internasional bukan hal yang mustahil untuk diperkuat kembali,” tukasnya. (RN)











































