Jakarta, innews.co.id – Aturan pemerintah terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah semakin baik. Ada keteraturan dalam pengelolaan lahan yang tentu berdampak positif bagi perkembangan industri sawit di Tanah Air.
Seperti dialami PT Inti Melia Felindo (IMF) yang memiliki lahan seluas 5.000 hektar di Solok Selatan, Sumatera Barat. Korporasi tersebut secara seksama mengikuti kebijakan permohonan pengelolaan kawasan hutan (PPKH), sehingga izin tidak di cabut.
“Pengurusan izin PT IMF dilakukan sejak tahun 2022 dengan melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Setelah dilengkapi, semua berjalan lancar sampai mendapat izin pengelolaan dengan skema PPKH,” kata Abdullah, Konsultan Perizinan kebun kelapa sawit PT Merpati Palm Oil (MPO), di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Kelengkapan dokumen diwajibkan untuk memastikan pengelolaan lahan antara lain, perizinan perusahaan, perpajakan, laporan keuangan, peta tutupan lahan, peta citra satelit, dan sebagainya.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini karena jadi lebih jelas pengurusannya,” serunya.

Menurutnya, penertiban pengelolaan kebun sawit merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengelola lahan-lahan kebun sawit yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan perizinan yang jelas, maka aktifitas perusahaan perkebunan akan terpantau, sekaligus untuk menekan mafia-mafia.
Dengan perizinan yang tertata baik, lanjutnya maka ada kepastian hukum, baik bagi perusahaan, pengusaha, dan masyarakat. Dengan begitu, operasional pengelolaan sawit bisa berjalan baik.
“Sepanjang dokumennya lengkap, pemerintah tidak pernah mempersulit. Justru dipermudah sehingga memungkinkan perusahaan sawit untuk menjalankan operasional usahanya dengan baik. Memang dari sisi waktu pengurusan cukup lama. Namun, itu bisa dipahami karena tentu ada banyak perusahaan yang mengurus perizinan,” imbuhnya.
Ditegaskan, kepastian hukum menjadi hal penting dalam operasional perusahaan sawit karena selalu memberi impact luas, kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Bila mungkin ada perusahaan yang kesulitan dalam mengurus perizinan pengelolaan perkebunan sawit atau tanaman lainnya, PT MPO siap membantu secara profesional dalan melengkapi perizinan sesuai yang dipersyaratkan oleh pemerintah,” pungkas Abdullah. (RN)












































