Jakarta, innews.co.id – Liang Wali–warga Surabaya, mempolisikan PT Nusantara Investama Technologi–perusahaan investasi berjangka, karena diduga melakukan investasi bodong.
Dalam laporan bernomor STTLPM/1749/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, tertanggal 5 November 2025 tersebut, Liang Wali mengaku mengalami kerugian Rp 110 juta.
“Sudah ada 4 kasus serupa yang kami tangani. Mereka semua menjadi korban PT Nusantara Investama Technologi (NIT),” kata Kuasa hukum Lian Wali, Yuliyanto, SH., MH., dalam keterangan persnya, Kamis (6/11/2025).
Lian Wali melaporkan Direktur Utama PT NIT Sofyan Markarma dan Bussiness Director Rynda Febby.
Sebelumnya, perusahaan tersebut juga dilaporkan oleh seorang dokter bernama Eko Riyanto dengan dugaan yang sama, dia mengalami kerugian yang lebih besar yakni Rp 401 juta.
Mereka yang dilaporkan diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan/atau penggelapan, dan/atau undang-undang Perbankan, sebagaimana dalam pasal 738 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 9 106 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kronologi
Liang Wali menguraikan, sekitar awal Januari 2025 dirinya dihubungi oleh Albert Sutanto–marketing PT NIT.
Dia menawarkan produk “Deposito Berjangka Nusavest” dengan imbal hasil sebesar 8,5% per tahun dalam jangka waktu simpanan selama 6 bulan.
Merasa tertarik, Liang Wali bertemu dengan Albert di kantornya yang terletak di Komplek Pergudangan Jl. Argomulyo Indah Blok C No. 23 Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
“Dari penjelasan Albert, saya semakin yakin akan mendapatkan keuntungan yang relatif besar,” akunya.
Lalu, pada 20 Januari 2025, dirinya mentransfer dana ke rekening BCA sebesar Rp 110 juta atas nama PT Nusantara Investment Technologi. Dana tersebut tercatat dalam sertifikat simpanan Berjangka dengan seri NIT 00000309200080 dan akan jatuh tempo pada 20 Juli 2025.
Kemudian, pada 12 Februari 2025, saya menerima cash back dari PT NIT atas deposito yang saya berikan sebesar Rp 2.750.000. Lalu di tanggal 20 Februari 2025, saya menerima bunga atas depositonya sebesar Rp 3.973.750.
Ketika tiba waktu jatuh tempo, tidak ada pencairan pokok ataupun bunga. Dirinya berulang kali menghubungi pihak NIT tetapi hanya mendapatkan jawaban penundaan,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 17 September 2025, PT NIT mengirimkan surat janji pencairan pada 30 September 2025. Namun sampai tanggal 22 Oktober 2025 tidak terlaksana.
“Semua komunikasi dengan pihak terlapor tidak memberikan hasil konkrit dan terdapat indikasi penipuan terhadap banyak nasabah lain. Saya sendiri mengalami kerugian pokok sebesar Rp 110 juta plus bunga moratoir 9% per tahun pro rata temporis sejak 21 Juli 2025 hingga pelunasan,” jelasnya. (RN)











































