Jakarta, innews.co.id – Kementerian Dalam Negeri enggan melantik 11 Anggota DPR Papua jalur pengangkatan dengan dalih masih ada gugatan di Pengadilan Tata Usaja Negara (PTUN) Jayapura.
“Sebagai negara hukum tentu kita harus menghormati proses hukum yang masih berjalan di PTUN Jayapura,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, di Jakarta, kemarin.
Dirinya meminta PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024-2029 dapat segera dituntaskan.
“Kami meminta PTUN Jayapura bisa segera menuntaskan proses persidangan tersebut, sehingga kami bisa langsung mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.
Dia memastikan, Kemendagri komitmen untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sikap Kementerian Dalam Negeri yang menunda-nunda pelantikan 11 Anggota DPR Papua jalur pengangkatan periode 2024-2029, dikritik oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Proses rekruitmen anggota DPRP sudah berjalan dengan baik. Hanya muncul ketidakpuasan yang memang pada banyak proses politik selalu saja ada. Ini juga sebagai bahan evaluasi bagi Kemendagri untuk memastikan proses rekruitmen, baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma, kepada innews, Jumat (2/5/2025).
Dia menilai, orang asli Papua tentu akan merasa rugi karena keterwakilannya dari unsur pengangkatan kerap dipersoalkan dan memakan waktu lama sehingga masa kerjanya menjadi lebih singkat dan tidak optimal.
“Saya sangat prihatin dan mendesak agar Kemendagri untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelantikan Anggota DPRP tersebut,” serunya.
Filep mempertanyakan, apakah yang digugat itu semua anggota, orang per orang, organisasi atau apa? “Di satu sisi, proses hukum adalah solusi untuk mencari keadilan. Apalagi negara kita negara hukum. Tapi perlu diingat, rekruitmen DPRP jalur pengangkatan ini pemilihan yang mengacu pada kearifan lokal (local wisdom) sehingga segala sesuatu berdasarkan musyawarah mufakat dan kebiasaan di daerah tersebut,” urainya.
Jadi, keterlambatan pelantikan ini terkait juga upaya hukum yang dilakukan mereka yang menggugat. “Kami meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran terkait penanganan perkara tersebut. Begitu juga Kemendagri terkait administrasi pelantikan. Jangan sampai upaya hukum ini membuat proses berkepanjangan yang kemudian berdampak pada kekosongan DPRP,” tegasnya.
Filep menegaskan, MA harus secepatnya menuntaskan perkara tersebut. “Kekosongan DPRP yang terlalu lama berdampak pada lemahnya partisipasi ruang-ruang politik orang asli Papua yang akan disalurkan ke DPRP akan terabaikan. Ini tentu juga berdampak pada dinamika politik yang kurang baik,” tuturnya.
Dirinya meminta Kemendagri mengambil langkah-langkah konkrit agar 11 Anggota DPRP jalur pengangkatan bisa segera dilantik. (RN)













































