Jakarta, innews.co.id – Tren perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2025-2026, terbanyak soal persekongkolan tender (kurang lebih 70%), kartel, serta penyalahgunaan posisi dominan, khususnya di sektor digital dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dari gambaran tersebut nyata bahwa praktik kongkalikong menjadi momok mengerikan di bangsa ini.
Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., mengatakan, persekongkolan tender dapat terjadi karena umumnya panitia tender sudah ada komunikasi lebih dulu dengan korporasi yang akan dimenangkannya. Di satu sisi ini dimaksudkan untuk melicinkan korporasi, dan di sisi lain memberi keuntungan baik finansial maupun lainnya terhadap pihak yang melakukan tender.
Keuntungan yang dimaksud umumnya berupa sejumlah uang atau barang dan fasilitas lainnya, tapi bisa juga jabatan tertentu. Misal mendapat saham di korporasi yang dimenangkannya.
“Praktik-praktik seperti itu kerap terjadi. Pelaksanaan tender hanya formalitas belaka karena pemenangnya sudah diketahui, bahkan ‘ditetapkan’ di awal,” jelas Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Yang sering terjadi, sambungnya, nominal tender sudah disepakati, berikut fee untuk pejabat pelaksana tender atau atasannya.
“Banyak tender dilakukan hanya sebagai bentuk keterbukaan saja dan seolah-olah terjadi transparansi. Padahal, sudah ada kesepakatan antar pelaksana tender dengan korporasi yang dimenangkannya. Jarang sekali tender dilakukan secara benar,” tukas Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini.
Negara dirugikan
Sutrisno menegaskan, persekongkolan tender jelas merugikan negara. “Besar kemungkinan terjadinya gratifikasi antara korporasi dengan pimpinan lembaga pelaksana tender proyek. Demikian juga harga barang yang ditenderkan menjadi tidak kompetitif. Dan, tidak ada kesempatan bagi korporasi yang tidak punya relasi dari lembaga penyelenggara tender yang tidak dapat memperoleh proyek,” urai Doktor Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini.
Seringkali korporasi pemenang tender hanya itu-itu saja. Atau kalau pun namanya berbeda, bisa jadi dari induk/group perusahaan yang sama. Tidak ada pemain baru yang dapat proyek.
Ketegasan KPPU
Menyikapi persoalan tersebut, advokat senior yang juga seorang akademisi ini meminta KPPU bersikap tegas tanpa pandang bulu dalam memberikan sanksi terhadap korporasi yang melakukan permainan tender.
Kalau perlu diumumkan dalam satu media dan secara tegas harus melakukan eksekusi dengan melibatkan kementerian yang terkait dengan penyalahgunaan tender tersebut.
Dikatakannya juga, perlu melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan rakyat Indonesia untuk memantau setiap pelaksanaan tender.
“Apabila ditemukan ada hal-hal yang menyimpang atau tidak sesuai dengan tata cara yang benar, maka perlu diadukan kepada Kejaksaan Agung atau KPK agar segera ditindaklanjuti,” saran ahli hukum persaingan usaha ini.
Selain itu, DPR harus segera melakukan perubahan terhadap UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada KPPU sehingga menjadi lembaga yang memiliki kekuatan ekstra. Selain itu mengubah hukum acara bagi KPPU dengan memberlakukan alat bukti tidak langsung yang harus diikuti oleh Mahkamah Agung dengan membuat Peraturan Mahkamah Agung agar persidangan pada Pengadilan Niaga sampai Mahkamah Agung mengakui keberadaan alat bukti tidak langsung.
Sutrisno mengingatkan bahwa pelaksanaan tender yang benar akan menghindari kerugian negara dan memberikan rasa keadilan dalam berusaha. (RN)













































