Jakarta, innews.co.id – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) prihatin atas penembakan terhadap pesawat sipil Grand Caravan berpenumpang Smart Air PK–SNR milik PT Smart Air Aviation, saat pesawat mendarat di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.38 WIT, saat pesawat mendarat di Bandara Koroway Batu.
Dilaporkan, insiden tersebut menewaskan dua awak pesawat, Capt. Egon (pilot) dan Capt. Baskoro (copilot). Keduanya sempat menyelamatkan diri ke hutan bersama 13 penumpang (12 penumpang dan 1 teknisi), sebelum kemudian ditangkap oleh orang tak dikenal, diseret ke tengah landasan dan ditembak hingga meninggal dunia. Sementara, ke-13 penumpang lainnya dinyatakan selamat.
Atas tragedi kemanusiaan ini, PGI menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya kedua awak pesawat, serta mendoakan agar Tuhan memberikan kekuatan, penghiburan, dan pengharapan bagi keluarga yang ditinggalkan.
PGI mengecam dengan keras segala bentuk kekerasan yang menargetkan warga sipil, termasuk pembunuhan terhadap awak pesawat sipil. Tindakan tersebut merupakan grave violation of human rights dan secara khusus melanggar hak untuk hidup (right to life), yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable right).
“PGI mendesak negara untuk memenuhi kewajibannya mengusut tuntas tragedi ini dengan melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, independen, dan imparsial, termasuk untuk mencegah praktik extrajudicial killings serta memastikan tidak terjadinya impunitas bagi para pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab secara komando,” kata PGI dalam rilisnya yang ditandatangani Pdt Jacklevyn Manuputty (Ketum) dan Pdt Darwin Darmawan (Sekum), hari ini.
Secara tegas, PGI meminta penghentian operasi militer di wilayah sipil, khususnya di daerah konflik, menegaskan kewajiban utama negara untuk melindungi seluruh warga sipil tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Lebih jauh PGI menilai bahwa pendekatan keamanan yang menempatkan operasi militer di wilayah sipil telah meningkatkan risiko pelanggaran HAM dan memperpanjang siklus kekerasan, termasuk terhadap kelompok rentan seperti guru, tenaga kesehatan, dan pelayan kemanusiaan lainnya, yang terpaksa meninggalkan wilayah pelayanan demi keselamatan jiwa.
Ditegaskan, bahwa pengalaman panjang selama lebih dari lima dekade menunjukkan bahwa pendekatan militeristik tidak menghasilkan solusi yang berkelanjutan, melainkan memperdalam ketidakpercayaan, trauma kolektif, dan ketidakadilan struktural di Papua.
“Dialog yang inklusif, bermakna, dan berbasis HAM merupakan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan konflik. Dialog harus mencakup pengakuan atas penderitaan korban, jaminan ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence), serta pemulihan hak-hak dasar masyarakat Papua,” ujarnya.
PGI menegaskan bahwa perdamaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan warga sipil, akuntabilitas hukum, dan komitmen nyata terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diakui secara universal. (RN)











































