Dugaan Rasisme, Petisi Rakyat Papua Bersatu Minta Kepolisian Segera Proses Hukum AN

Dr. Pieter Ell, SH., MH., Kuasa Hukum 5 marga pemilik tanah ulayat (Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, Ginuni)

Papua, innews.co.id – Hampir 500 rakyat Papua, terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Akademisi, ASN, Praktisi Hukum, Tokoh LSM, para Pengusaha, Anggota Parlemen, kalangan Intelektual, dan Aktivis, yang terhimpun dalam Presidium Petisi Rakyat Papua Bersatu Melawan Rasisme di Indonesia dengan tegas meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri memproses hukum Ambrocius Nababan (AN) yang patut diduga telah menghina dan merendahkan martabat saudara Natalis Pigai dengan serangan, pernyataan maupun foto-foto rasis yang dimuat dalam akun facebook-nya.

Hal ini secara tegas disampaikan Dr. Pieter Ell, salah seorang penanggung jawab Presidium Petisi Rakyat Papua Bersatu Melawan Rasisme di Indonesia, dalam siaran persnya, Senin (25/1/2021).

“Kami memprotes keras statement di akun facebook AN (Ambrocius Nababan) yang patut diduga telah menghina dan merendahkan martabat saudara Natalis Pigai sebagai sesama anak bangsa, yang segambar dan secitra dengan Penciptanya dengan serangan, pernyataan maupun foto-foto rasis,” tulis pernyataan tersebut.

Petisi Rakyat Papua Bersatu, lanjut Pieter, juga menyesalkan sikap penegak hukum yang tidak pernah melakukan proses hukum terhadap pernyataan dan serangan rasis yang sangat merendahkan keluhuran harkat dan martabat kemanusiaan Orang Papua seperti ini yang banyak kali dilakukan oleh banyak pihak terhadap Natalis Pigai dan terhadap banyak orang Papua antara lain yang patut diduga telah dilakukan oleh Saudara Ruhut Sitompul dan Saudara Abu Janda dalam publikasi di media sosial.

Pieter juga mengingatkan bahwa persoalan rasisme dapat menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban maupun eskalasi tensi sosial politik sebagaimana telah terjadi pada pertengahan hingga akhir 2019 lalu.

Untuk itu, secara tegas, Petisi Rakyat Papua Bersatu menyerukan agar Presiden Jokowi melalui Kapolri mengambil sikap tegas terhadap pelaku rasisme, berpijak pada dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Juga, menyerukan kepada masyarakat Papua dan para stakeholders untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian masalah ini dengan membuat Laporan Polisi ke 41 Polres yang tersebar di Tanah Papua.

“Terakhir, jika tidak ada proses hukum yang fair terhadap pelaku, maka Petisi Rakyat Papua Bersatu akan menempuh proses hukum lainya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegas Pieter Ell.

Beberapa waktu lalu, Natalius Pigai mengunggah foto tangkapan layar berisi muatan rasisme di akun facebook Ambroncius Nababan. Di dalamnya foto Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksin. “Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies,” tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1/2021) lalu.

(RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan