Bandung, innews.co.id – Dunia hukum perbankan kedatangan sosok profesor muda yang mumpuni dengan pemikiran dan terobosan yang mendorong terciptanya iklim usaha kondusif dan berkelanjutan.
Prof. Dr. Hassanain Haykal, SH., M.Hum., baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Keilmuan Hukum Perbankan di Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Rabu (28/1/2026).
Pria kelahiran Cianjur, 1 Juli 1979 ini, tercatat sebagai salah satu profesor termuda dengan berbagai pengalaman, baik sebagai lawyer, dosen, auditor, dan mediator.

Kiprahnya yang mumpuni mengundang decak kagum dari Rektor Universitas Maranatha Prof Ir. Frans Umbu Datta. Dirinya mengatakan, “Kebanyakan dosen di Indonesia baru dapat gelar tersebut (profesor) di usia 65 tahun ke atas. Sangat jarang yang bisa menerima pelantikan Guru Besar pada usia yang relatif masih muda, dibawah 50 tahun”.
Dikatakannya, di Indonesia ada sekitar 331.000 dosen. Namun, hanya 2,6% yang bisa sampai ke titik puncak, meraih gelar profesor pada usia dibawah 50 tahun. Karenanya, ia bangga dengan capaian Prof Haykal yang bisa menjadi profesor di usianya saat ini.
Kepada Prof Haykal dan Prof Joni–Guru Besar bidang Akuntansi Manajemen yang ikut dikukuhkan, Rektor Maranatha berpesan untuk selalu menjaga api semangat agar terus membara. Juga terus menjadi peneliti yang bijak, tidak hanya mencari inovasi, tapi harus peduli dan menjadi teladan. Menjalankan ilmu dengan penuh tanggung jawab dan iman yang teguh.
“Selamat kepada para guru besar yang akan terus melanjutkan pengabdian bagi bangsa dan negara,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, Prof Haykal menyampaikan orasi ilmiahnya bertajuk “Green Bank”, yang diyakini menjadi salah satu jalan untuk inovasi baru di dunia perbankan.

Kepada innews usai dikukuhkan, Prof Haykal mengaku, sangat bahagia dan bangga. “Alhamdulillah, acara pengukuhan bisa berjalan lancar. Jujur proses yang dilalui cukup berat, penuh perjuangan, dan butuh effort yang luar biasa,” akunya.
Dirinya meyakini, apa yang diraihnya merupakan hasil pengabdian dan loyalitasnya terhadap dunia pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, yang menjadi trilogi perguruan tinggi.
Dia pun berterima kasih untuk dukungan dari istri tercinta Hj. Endang Pratiwi, SH., M.Kn., dan ketiga anaknya, Farand Alsyarief, Ramaniya Khairani Haykal, dan Kalea Malaiqa Haykal.
Baginya, menyandang gelar profesor harus dapat mengikuti seperti apa yang dikatakan Ki Hajar Dewantara, “Ing ngarso sung tulodo, Ing madya mangun karso, Tut wuri handayani”, yang artinya, “Di depan memberi contoh, di tengah membangun semangat, dan di belakang memberi dorongan”.
Profil Prof Hassanain Haykal
Sosok Prof Hassanain Haykal dikenal bukan saja sebagai advokat yang handal, tapi juga pengajar yang mumpuni.
Dirinya meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Pasundan (2001), dilanjutkan S2 (2004) dan S3 (2007) bidang Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan Bandung.
Ia juga telah mengikuti Pendidikan Lemhanas Angkatan 55 pada 2016. Selain sebagai advokat, dirinya juga berprofesi sebagai auditor dan mediator.

Tercatat sejak 2011, ia menjadi Dosen Tetap Prodi Hukum di Universitas Kristen Maranatha Bandung. Pernah menjad Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Maranatha. Dan, menjadi Sekretaris Umum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional RI (2007-2010).
Prof Haykal juga dikenal sebagai sosok organisatoris. Ia kini sebagai Ketua DPC Ikadin Bale Bandung, Dewan Pakar DPP Ikadin, dan Ketua Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Bale Bandung.
Sosoknya kerap diminta menjadi Saksi Ahli, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Dalam 5 tahun terakhir, Prof Haykal telah merilis karya ilmiah yakni, 7 buku di bidang perbankan, 8 jurnal bereputasi internasional, 4 jurnal ilmiah internasional, dan 5 jurnal nasional terakreditasi. (DJ)












































