Jakarta, innews.co.id – Kehadiran Peradi Profesional tepat disaat UU KUHP dan UU KUHAP baru diberlakukan. Karena dalam implementasi kedua regulasi tersebut mengharuskan advokat lebih profesional lagi.
“Peradi Profesional ini menjadi harapan baru agar advokat bisa benar-benar beretika, berintegritas, dan berkarakter,” kata advokat senior Mery Girsang, SH., MH., ketika menghadiri Deklarasi Peradi Profesional, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baginya, wadah baru ini bisa menjadi jembatan untuk lebih menegakkan kode etik advokat.
“Saat ini kan sudah semakin banyak bermunculan organisasi advokat (OA). Nanti akan ada seleksi alam saja, siapa yang benar-benar bisa tetap eksis,” tutur wanita cantik kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara, 11 Mei ini.
Lebih jauh CEO PT Asiarep ini menuturkan, konsep single bar tidak saja bagus, tapi juga merupakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Artinya, itu merupakan konsep ideal. Sayangnya, aparat penegak hukum lainnya seperti kurang mendukung konsep tersebut, sehingga bermunculanlah banyak OA.
Ditanya kemungkinan dirinya bergabung dalam Peradi Profesional, Mery mengatakan, dirinya siap saja. “Kita masih cinta dengan Peradi Tower. Tapi mungkin ini pembaharuan, sekaligus menjadi challenge,” ujarnya.
Selain itu, kami merasa nyaman dengan kehadiran Peradi Profesional karena di dalamnya banyak akademi dan praktisi umum yang senior.
Mery menegaskan, dirinya rindu berbagi ilmu dan pengalaman selama menjadi pengacara kepada para juniornya, calon-calon advokat. “Saya ingin apa yang diperoleh selama ini bisa dibagikan dan bermanfaat bagi para advokat muda,” pungkasnya. (DJ)










































