Jakarta, innews.co.id – Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing, SH., MH., mengapresiasi pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto, karena sudah menggunakan hak prerogatifnya erdasarkan UUD 1945, pasal 14,” kata Johannes, dalam pernyataan persnya, di Jakarta, Jumat (1/8/2025)
Pasal 14 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan:
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Seperti diketahui, DPR memberikan persetujuan dan atas pertimbangan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Tentu kami sebagai Penasihat Hukum mas Hasto menyambut baik keputusan Presiden Prabowo. Itu merupakan hak prerogatif Presiden,” imbuh Johannes.
Selanjutnya, terkait masalah teknis pelaksanaan pihaknya menyerahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, dan Jaksa Agung untuk dieksekusi.
Disebutkan salah satu pertimbangan pemberian amnesti kepada Hasto adalah kontribusinya kepada negara.
“Dengan diberikannya amnesti, maka mas Hasto dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tukasnya.
Ditanya soal kentalnya nuasa politis dibalik vonis tersebut, Johannes menegaskan, sejak awal mencuatnya kasus ini memang sudah beraroma politis. “Karenanya pemberian amnesti ini sudah tepat,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, pengadilan memvonis 3,5 tahun karena dianggap terlibat dalam pemberian suap terkait penggantian antarwaktu Harun Masiku. Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. (RN)












































