Jakarta, innews.co.id – Tuntutan 7 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, bukan saja berlebihan, tapi juga mengada-ada dan hanya berdasarkan asumsi semata.
Penegasan itu disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing, jelang putusan, di Jakarta, Senin (21/7/2025).
“Dalam persidangan yang berlangsung 22 kali, menghadirkan 15 saksi, baik saksi fakta, ahli pidana sampai ahli digital forensik yang dihadirkan oleh JPU KPK, tidak ada yang bisa membuktikan di mana keterlibatan mas Hasto, baik sebagai pemberi atau penerima suap. Begitu juga upaya merintangi penyidikan,” ujar Johannes.
Menurutnya, semua keterangan saksi dan fakta itu telah diuji dalam persidangan. Tidak ada yang bisa menunjukkan secara konkrit, di mana kesalahan Hasto. Selama ini, Hasto begitu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

Bahkan, lanjut Wasekjen DPN Peradi ini, AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai Kasatgas KPK sekaligus saksi fakta dalam perkara tersebut juga tidak bisa membuktikan dimana peran dan keterlibatan Hasto Kristiyanto untuk merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Karena tidak bisa dibuktikan secara sahih, artinya terbukti di persidangan bahwa penyidik KPK hanya menggunakan asumsi serta perkiraan yang sangat tidak berdasar secara hukum,” seru Johannes.
Dalam perkara hukum, terutama hukum pidana, hakim harus berpegang pada bukti-bukti yang sah dan tidak boleh mendasarkan putusannya hanya pada asumsi.
Berkaca pada bukti dan fakta yang telah diuji dalam persidangan, dirinya sangat yakin Majelis Hakim akan dengan jernih menelaah persoalan tersebut. “Majelis Hakim akan berani memvonis putusan bebas untuk mas Hasto,” tukasnya.
Ditegaskannya, semua pihak yang mengikuti jalannya persidangan sudah melihat dengan kasat mata bahwa semua tuduhan tidak bisa dibuktikan.
“Civil society, praktisi hukum, intelektual kampus, para dosen, pelaku usaha di sektor bisnis, organisasi masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia sangat mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” imbuhnya.
Johannes melihat sangat positif tanggapan dari civil society. Mereka mendukung penuh para hakim yang akan memutus perkara tersebut untuk independen dan tanpa keraguan untuk memutus bebas Hasto Kristiyanto.
“Kita berharap Majelis Hakim yang mulia bisa memberi putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Para hakim harus clear dan jauh dari segala bentuk intervensi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang putusan rencananya akan dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (RN)













































