Jakarta, innews.co.id – Upaya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta untuk menggesa sertifikat halal bagi UMKM terus dilakukan. Salah satunya dengan menjalin kemitraan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), yang ditandatangani oleh Ketua Umum KADIN Jakarta Diana Dewi dengan Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan di Kantor BPJPH, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
“Kadin DKI Jakarta akan memfasilitasi penerbitan 1.000 sertifikat halal gratis bagi UMKM,” kata Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta.
Menurutnya, sertifikat halal sangat penting dimiliki karena tidak hanya sebuah kewajiban, tapi juga memberi nilai tambah. Selain itu untuk membuka akses ke koperasi, ritel modern sampai pasar ekspor. Dan, produk lebih dipercaya oleh konsumen.

“Sertifikasi halal merupakan bentuk dukungan terhadap UMKM agar naik kelas dan bisa menembus pasar global. Selayaknya sertifikasi halal menjadi life style bagi para pelaku usaha,” ujar Founder Toko Daging Nusantara ini.
Kedepannya, ujar CEO Suri Nusantara Jaya ini, Kadin Jakarta akan menyiapkan pendamping, penyelia, dan pelatihan untuk pengusaha serta pengurus sebagai sebuah langkah konkrit menuju ekonomi halal inklusif,” urainya.
Diana mengingatkan, aturan halal wajib mulai diberlakukan pada tahun 2026. “Kami akan menggesa agar semakin banyak UMKM tersertifikasi halal lebih cepat lagi,” tukasnya.
Dikatakannya pula, pengurusan sertifikasi halal tidak mahal. Untuk UMKM gratis, sementara usaha mandiri berbiaya Rp 230 ribu. Sedang usaha berkembang Rp 650 ribu dan usaha besar antara Rp 5 – Rp 12,5 juta.
Diana mengajak para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal. (RN)












































