Jakarta, innews.co.id – Event Organizer diwajibkan membayar royalti untuk mendapatkan ijin menggelar konser musik.
Hal tersebut dikatakan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Assoc Prof. Dr. Suyud Margono, SH, MH., FCIArb., menyikapi keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, pada 17 Desember 2025.
“Event Organizer atau penyelenggara acara diwajibkan membayar royalti untuk mendapatkan ijin melalui LMKN dalam tata kelola royalti (collective management system). Dari LMK akan didistribusikan kepada anggota (pencipta, pemegang hak cipta),” jelasnya, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dijelaskan, permasalahan mengenai ketentuan norma Pasal 23 ayat (5) yang berbunyi frasa “Setiap Orang” dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui LMK.
Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, ketentuan Pasal 23 ayat (5) menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’.
Terlepas adanya pro dan kontra terhadap sistem pembayaran royalti penggunaan (publikasi) lagu/musik, permasalahan ini kontra produktif tidak saja hubungan antara pencipta dan penyanyi/musisi, namun berdampak pada ekosistem royalti lagu/musik, khususnya event konser musik.
Menurut Ahli Hak Kekayaan Intelektual ini, perluasan makna frasa “Setiap Orang” dikonkritkan, termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial yang bertanggungjawab membayar royalti kepada LMKN.
“Putusan MK juga ini sesuai dengan pelaksanaan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana dan lex specialis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait, yang ditentukan bahwa pembayaran royalti dikumpulkan oleh LMKN yang kemudian diberikan kepada LMK untuk didistribusikan kepada pihak terkait, termasuk pencipta lagu,” tegasnya.
Dijelaskan, permasalahan ini muncul ketika para penyanyi dan musisi tidak mendapatkan kepastian serta ada kekuatiran pada saat mempertunjukan lagu/musik mendapatkan larangan dari sejumlah pencipta ataupun pemegang hak lagu/musik, sebagaimana putusan perkara hak cipta gugatan ganti rugi Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst., pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,, di mana Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) sebagai Penggugat dan Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) sebagai Tergugat. (RN)












































