Jakarta, innews.co.id – Program dukungan asuransi yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan langkah strategis yang vital untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan Pindar (Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi).
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andre Rahadian, SH., LL.M., dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baginya, hal tersebut menjadi momentum penting bagi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), mengingat perannya yang kian signifikan dalam mendukung akses pembiayaan masyarakat dan dunia usaha secara digital, serta menjaga kepercayaan para pemberi dana (lender).
“Program ini dirancang sebagai alternatif perlindungan bagi lender. Di tahap awal difokuskan bagi lender institusional sebagai fondasi penguatan kepercayaan di sisi pendanaan,” jelas praktisi hukum Dentons HPRP ini.
Skema perlindungan program ini mencakup nilai pertanggungan hingga Rp5 juta atau sekitar 60% dari total jenis penyaluran pendanaan yang dijamin.

Untuk membiayai perlindungan ini, sedang dalam proses untuk disepakati premi yang bersumber dari bunga sebesar 0,3% dengan jangka waktu pertanggungan 12 bulan.
Data OJK menyebutkan, secara agregat, total pencairan pinjaman industri ini telah mencapai Rp1,270 triliun. Lalu, per November 2025, outstanding pinjaman telah menyentuh angka Rp92,92 triliun, dengan dukungan dari 95 perusahaan yang berizin di OJK.
Angka ini mencerminkan jangkauan yang luas, melibatkan sekitar 2,65 juta Lender dan menjangkau hingga 164,5 juta Borrower (baik individu maupun entitas). Selain pertumbuhan nilai, kualitas aset pun terjaga baik, terbukti dari Tingkat Keberhasilan Pembayaran (TKB90) yang stabil di angka 97,24%.
Data ini sejalan dengan tren positif yang disajikan dalam materi, di mana outstanding pinjaman telah tumbuh konsisten dari Rp58,64 triliun di Desember 2023 menjadi Rp92,92 triliun per Oktober 2025, dengan pertumbuhan tahunan (yoy) mencapai 27,05% per September 2025. Kualitasnya juga konsisten dengan TWP90 (Tingkat Wanprestasi) yang terjaga rendah di kisaran 2,76% per Oktober 2025.
“Saya melihat ada komitmen kuat dari regulator dan pelaku usaha. Selain itu, saya menilai, ada komitmen kuat regulator dan pelaku industri dalam membangun ekosistem Pindar yang sehat, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan seluruh pihak,” ucap mantan Ketua Umum Iluni UI ini.
Ditambahkannya, penguatan kepercayaan melalui asuransi kredit menjadi jawaban atas salah satu tantangan utama, yakni risiko kredit yang cukup tinggi yang dapat menghambat penyaluran pendanaan yang telah disampaikan dalam pemaparan.
“Ke depan, sinergi antara OJK, penyelenggara, dan asosiasi diharapkan mampu menjaga pertumbuhan industri ini tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan mengatasi tantangan lain seperti literasi dan inklusi yang belum merata, serta maraknya pinjaman ilegal,” pungkasnya. (RN)











































