Jakarta, innews.co.id – Saat ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah membangun skema tarif royalti lagu/musik guna menarik imbalan yang wajar dari pengguna (users) yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik bersifat komersial.
“Penyusunan skema tersebut termasuk fungsi mediasi yang memutuskan besaran royalti bersifat final and binding. Hal tersebut sangat diperlukan bagi pelaku usaha (entitas) guna membayar royalti melalui LMKN,” kata Komisioner LMKN Assoc Prof. Dr. Suyud Margono, SH, MH., FCIArb., dalam siaran persnya, Rabu (24/12/2025).
Dengan begitu, lanjutnya, hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang menjadi anggota LMK mendapatkan hak distribusi royalti imbalan yang wajar dari pengguna (user) layanan publik komersial.
Dijelaskan, rencana tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, pada 17 Desember 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’.
“Pemerintah, dalam hal ini LMKN, perlu mengatur mekanisme dan pedoman tarif lisensi, termasuk tarif bagi event organizer atau penyelenggara acara konser musik. Hal ini juga akan berdampak kepastian besaran royalti yang didistribusikan kepada pencipta atau pemegang hak yang tergabung sebagai anggota LMK,” bebernya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XXIII/2025, memutuskan bahwa ketentuan Pasal 113 ayat (2) menyatakan frasa, ‘huruf f’ dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice“.
Menurutnya, putusan MK No. 28/PUU-XXIII/2025, terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta sesuai dengan maksud dan tujuan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, ditentukan “Selain pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana juga yang mengedepankan prinsip mediasi dalam pelaksanaan restorative justice. (RN)












































