Jakarta, innews.co.id – Sudah menjadi rahasia umum, dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukan korporasi marak terjadi di Indonesia. Karenanya, Presiden Prabowo Subianto diharapkan bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Keberanian pemerintah menyegel perkebunan sawit milik PT Riau Agrotama Plantation, anak perusahaan Salim Group, yang beroperasi di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, diapresiasi banyak pihak. Namun, hal tersebut harus juga dilakukan di tempat-tempat lain yang terbukti telah terjadi tindak pidana penyerobotan lahan.
Seperti yang dialami oleh warga di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, di mana dua perusahaan yakni, PT Sandai Makmur Sawit dan PT Mukti Plantation, keduanya bernaung di bawah bendera Mukti Group, diduga menyerobot lahan di tiga desa yaitu, Desa Penjawaan, Desa Sandai, dan Desa Mensubang, Kecamatan Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat.
Selama ini, perjuangan warga untuk memperoleh haknya atas lahan tersebut tak kunjung berhasil lantaran diduga kuat perusahaan tersebut dibeking oleh oknum pejabat lokal sampai ke pusat.

Mukti Group diduga mengelola lahan warga yang dijadikan kebun sawit dengan kedok plasma, tetapi sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip plasma. Tanah dan kebun warga dipakai tanpa ada pemberitahuan dan pembagian keuntungan alias dirampas. Mukti Group juga merambah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hingga negara dirugikan triliunan rupiah melalui hasil panen selama puluhan tahun.
“Kami mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo yang langsung menyegel lahan milik Salim Group di Riau. Itu harusnya dilakukan juga terhadap Mukti Group,” kata Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M. Sandi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, warga selama ini terus menyuarakan ketidakberesan pengelolaan lahan di wilayahnya. “Warga kini semakin bersemangat karena melihat keberanian pemerintah untuk melawan kelompok kapitalis yang menjalankan usaha dengan cara-cara merampas hak warga,” tegasnya.
Sandi menegaskan pihaknya meminta pemerintah menindak Mukti Group yang diduga sudah melakukan penyerobotan hutan, pencaplokan tanah rakyat, dan penggelapan pajak.
“Warga di Sandai, Ketapang, selama ini merasa tertindas. Karenanya, kami berharap pemerintah menyegel Mukti Group. Mereka (Mukti Group) tidak hanya menyerobot lahan warga, tapi juga terindikasi menggelapkan pajak selama berpuluh tahun. Tidak saja rakyat, tapi selama ini negara juga dirugikan triliunan rupiah karena diduga tidak membayar pajak yang semestinya,” beber Sandi.
Dirinya berharap Presiden Prabowo tidak tebang pilih, melainkan bersikap adil dan beritikad baik menyelesaikan persoalan serupa yang terjadi di Ketapang.
Penyerobotan lahan
Maraknya persoalan penyerobotan lahan di Kalbar juga diakui oleh Dr (HC) Cornelis Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga Gubernur Kalimantan Barat periode 2008-2018.
“Konflik tanah di Kalbar antara korporasi dengan warga setempat sudah berlangsung sejak dulu. Banyak persoalan tak kunjung selesai lantaran ketidaktegasan pemerintah,” serunya, beberapa waktu lalu.
Dirinya mendorong Kementerian ATR/BPN untuk bisa menyelesaikan masalah pertanahan, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang didalamnya masih terdapat perkampungan masyarakat.
“Masih banyak HGU yang didalamnya ada perkampungan, ada kebun dan tanah masyarakat yang belum clear. “Kita mau ATR BPN membantu menyelesaikannya. Begitu juga bersama Kementerian Kehutanan, terkait kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Itu juga banyak bermasalah,” tukasnya. (RN)












































