Jakarta, innews.co.id – Mulai diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per tanggal 2 Januari 2026, merupakan momentum penting bagi keberadaan hukum adat dan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, per tanggal 2 Januari 2026 telah diberlakukan dua ketentuan utama hukum pidana nasional, yaitu KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Inilah untuk pertama kalinya produk hukum pidana nasional mengakui kehadiran hukum adat dan tradisi lokal, melalui pengaturan mengenai living law,” kata pakar hukum nasional Theofransus Litaay, SH., LL.M, Ph.D., dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Menurut alumni Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam ini, KUHP Nasional menghadirkan modernisasi hukum pidana dan pada saat yang sama menghadirkan perlindungan terhadap hukum pidana adat melalui living law.
“Hal tersebut merupakan gambaran penghormatan terhadap adat dan budaya bangsa Indonesia,” ujar Kepala program studi ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana ini.
Dijelaskan, hukum adat merupakan manifestasi kehidupan bagi masyarakat adat yang masih banyak dipraktikkan di Indonesia dewasa ini. Ini sekaligus merupakan bentuk penghormatan hukum terhadap budaya leluhur yang masih dijalankan oleh masyarakat adat.
Pada jumpa persnya di Kementerian Hukum RI, Wakil Menteri Hukum Prof Eddy O. S. Hiariej menjelaskan bahwa KUHP Nasional pada Pasal 2 memungkinkan sanksi pidana adat berlaku jika tidak ada aturan di KUHP, asalkan sesuai Pancasila, UUD 1945, dan HAM, dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan implementasi yang adil, dengan fokus pada pemulihan keadilan (restorative justice).
Wamenkum menegaskan bahwa keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah mati, melainkan untuk melegitimasi hukum adat yang masih berlaku dan hidup di tengah masyarakat.
“Pasal 1 berlandaskan postulat nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang). Sedangkan Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure (tidak ada perbuatan pidana tanpa hukum). Jadi, istilah ‘hukum’ di sini mencakup baik hukum tertulis maupun tidak tertulis,” tegasnya. (RN)












































