Jakarta, innews.co.id – Memiliki lebih dari 190 cabang di Indonesia dengan 70.000 anggota, menjadikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan, menjadi organisasi advokat yang paling siap mendukung pemerintah, utamanya dalam mensosialisasikan UU KUHP dan KUHAP, yang secara resmi akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
OA pemilik Peradi Tower yang megah di bilangan Jakarta Timur ini mengadakan Diskusi Publik dan Sosialisasi bertema ‘Menyongsong Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Penerapan dan Dampaknya Terhadap Praktik Advokat’, yang dilakukan secara hybrid dan diikuti lebih dari 2.000 advokat, di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
“Kita ketahui kalau UU KUHP dan KUHAP akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Karenanya, Peradi memiliki kewajiban untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Prof Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, dalam keterangan persnya, di Peradi Tower.

Menurutnya, masih banyak masyarakat umum, bahkan para advokat yang belum memahami betul isi dari KUHP da KUHAP karena banyak pasalnya serta perubahan-perubahan.
“Oleh karena itu, kami (Peradi) akan mengadakan ‘Road Show’ dengan tujuan sosialisasi. Peradi bukan organisasi biasa, tapi bagian dari negara yang melaksanakan fungsi negara,” jelasnya.
Dirinya menyadari pasti ada pro kontra dibalik produk hukum tersebut. Tapi setidaknya kita harus bangga bahwa itu murni produk kita, bukan dari Belanda lagi.

Kami akan mendorong sosialisasi yang massif sebelum tahun depan ke cabang-cabang yang ada. “Peradi di garda terdepan mensosialisasikan dua UU tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar S. Hiarej yang menjadi narasumber menjelaskan, peran advokat sangat signifikan dalam penegakkan hukum. Pun demikian dalam UU KUHAP.
“Sekarang tinggal bagaimana para advokat menjalankannya dengan baik. Ada lebih banyak privilage yang diberikan negara kepada para advokat,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa di 2026 juga diupayakan agar revisi UU Advokat bisa mulai dibahas di DPR RI. (RN)











































