Jakarta, innews.co.id – Pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri mengisyaratkan keseriusan Presiden RI Prabowo Subianto dalam membenahi institusi tersebut.
Namun, itu saja belum akan menjawab berbagai persoalan yang muaranya adalah menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Rasa keadilan masyarakat harus ditegakkan. Dan itu sangat ditentukan oleh beberapa unsur antara lain, pembuat UU, aparat penegak hukum (advokat, polisi, jaksa, dan hakim), serta masyarakat di mana aturan itu berlaku,” kata praktisi hukum kondang, Dr. Pieter Ell, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (1/12/0/2025).
Karenanya, tidak fair kalau reformasi dilakukan terhadap Polri saja. “Kalau penegakkan hukum mau baik, maka seluruh penegak hukum harus direformasi, terutama bagaimana memberikan rasa keadilan kepada seluruh rakyat, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kalau hanya Polri yang ‘diperbaiki’ sama dengan reformasi setengah hati. Dampaknya pun tidak akan signifikan nanti.
Menurutnya, pelayanan hukum dilakukan oleh seluruh aparat. Mulai dari polisi, advokat, jaksa, dan hakim. “Agar penegakkan hukum lebih maksimal dan rakyat merasakan keadilan, maka reformasi harus dilakukan secara total,” tegas bintang layar lebar bareng Syahrini dan Samuel Rizal ini.
Revisi UU
Pieter juga mengkritisi revisi UU yang menumpuk di DPR RI. “Di satu itu revisi regulasi itu baik karena bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan yang ada dan dinamika sosial,” serunya.
Namun, di sisi lain, apakah perbaikan produk hukum tersebut juga diimbangi dengan rasa keadilan yang diperoleh masyarakat? Ini bicara soal implementasi dan kinerja perangkat hukumnya.
“Jangan para elite sibuk merevisi UU A atau UU B, sementara masyarakat sendiri belum merasakan keadilan yang hakiki,” tukasnya. (RN)











































