Jakarta, innews.co.id – Munculnya berita dugaan korupsi dana cadangan yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024-2029 Denny Henrry Bonai dari Partai Golkar, di salah satu media cetak, merupakan berita bohong (hoaks).
“Tidak benar berita tersebut. Jelas hoaks!” tegas Ketua Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar Provinsi Papua, Yance Mote, kepada innews, hari ini.
Dalam media Kabar Daerah tersebut dikatakan sebelum dana itu akhirnya disetujui, sebagian DPRP menolak. Namun kepemimpinan Denny akhirnya menyetujui penggunaannya. Disinilah dugaan itu menguat dikalangan masyarakat Papua tentang keterlibatan Ketua DPRP.
Yance meminta aparat keamanan segera menangkap penyebar hoaks dan pembuat flyer beserta buzzer-nya. “Mereka sudah melakukan fitnah dan menyebarkan berita bohong. Apa yang dilakukan Ketua DPR Papua sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” terangnya.
Ditambahkannya, penyebar hoaks dan ujaran kebencian terhadap Ketua DPR Papua Denny H. Bonay pantas mendapat Hukuman berdasarkan UU ITE.
Seperti diketahui, dalam revisi terbaru UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni, UU No. 1 Tahun 2024, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang memuat penghinaan atau fitnah. Menyebarkan berita bohong yang memprovokasi juga dapat dijerat pasal terkait SARA dan ujaran kebencian.
Adapun dampak pidananya, pelaku penyebar hoaks yang menyebabkan keonaran di masyarakat atau menyebabkan kerugian materiil dapat terancam hukuman penjara.
Dengan lantang Yance menegaskan, “Sebagai Ketua MPO Partai Golkar, kami minta dengan tegas agar pelaku perusak nama baik dan penyematan berita hoaks terhadap Ketua DPR Papua segera ditangkap dan diadili”. (RN)













































