Jakarta, innews.co.id – Reformasi Polri harus dilandasi pendekatan ilmiah (scientific approach), integritas moral, restruktural organisasi, dan aspek kultural yang merujuk pada perubahan nilai norma dalam budaya organisasi dan penyelenggaraan fungsi kepolisian di masa depan.
Secara kritis, Civitas Akademika Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) memandang bahwa reformasi Polri hendaknya diarahkan pada pembentukan polisi yang lebih modern, transparan, dan profesional.
Proses ini harus disertai upaya membangun kultur integritas dan komitmen pelayanan publik, sembari meminimalkan risiko penyimpangan nilai seperti penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang bertentangan dengan etika profesi.
Dengan begitu, reformasi tidak hanya menjadi perubahan struktural, tetapi juga perubahan budaya kerja, pola pikir, dan orientasi moral dalam tubuh Polri.

“Saat ini, kejahatan kian meningkat, baik kualitas maupun kuantitas yang bisa mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Salah satu faktornya pengangguran dan kemiskinan,” kata Rektor UNKRIS Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. Ali Johardi, SH., MH., di Jakarta, Rabu (3/11/2025).
Karenanya, gagasan memilah tugas dan fungsi Polri untuk melebur ke dalam beberapa lembaga kementerian/lembaga bukanlah solusi yang tepat.
Menurutnya, pendekatan tersebut justru akan menimbulkan disintegrasi fungsi keamanan dan melemahkan peran kepolisian dalam mengemban tugas pokoknya yaitu, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rektor UNKRIS menilai bahwa langkah paling relevan dan rasional dalam mereformasi Polri saat ini adalah merestrukturisasi institusi secara proporsional, prosedural, dan profesional. Antara lain dengan memperkuat elemen yang lemah, menyeimbangkan fungsi yang terlalu dominan, dan meningkatkan kapasitas unit-unit terdepan yang membutuhkan dukungan.
“Reformasi ini harus mempertimbangkan tantangan era digitalisasi, dengan peningkatan teknologi informasi, modernisasi sarana prasarana, dan literasi digital bagi seluruh aparat kepolisian dalam menghadapi era digital,” jelasnya.
Sistem Keamanan Negara
Sementara itu, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH., MH., Ketua Senat UNKRIS menekankan bahwa keberhasilan reformasi Polri diharapkan akan memunculkan dinamika yang dapat meningkatkan peran dan fungsi kepolisian pada fungsi yang strategis dalam Sistem Keamanan Negara.

“Kerangka kebijakan dimaksud akan memastikan Sistem Hukum Negara berjalan sesuai prinsip, etika, tanggung jawab dan budaya hukum yang terintegrasi sebagai langkah reformasi Polri,” ujarnya.
Ambivalensi tugas kepolisian kerap terjadi di masyarakat. Di satu sisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, namun di sisi lain polisi dituntut bertindak tegas dan konsisten sebagai aparat penegak hukum. “Hal ini menjadi dilema dalam tugasnya, di mana harus menindak penjahat sekaligus melindunginya sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Lebih jauh Prof Gayus menguraikan, terhadap pelaksanaan tugas kepolisian diperlukan pendidikan yang sesuai tuntutan sebagai single fighter, yaitu menghadapi dan menganalisa suatu gangguan kamtibmas di lapangan dan memutuskan sendiri juga, termasuk tindakan yang harus dilakukan dengan risiko ditanggung sendiri.
Ditekankan pula pentingnya penggunaan teknologi informasi, sebagai perwujudan smart policing (kepolisian yang cerdas). Mulai dari komunikasi digital untuk analisa data dan identifikasi pola/tren kejahatan guna dilakukan upaya pencegahan seperti patroli, pengawalan, penjagaan, dan pengaturan (Turjawali) penyelidikan dan atau penyidikan dengan tujuan dibawa ke muka hukum untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
“Ini menjadi sangat penting guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri, di mana ketika sangat dibutuhkan untuk mengatasi kejahatan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, efektif, dan terukur,” serunya.
Ditambahkannya, dalam konteks reformasi kepolisian, perubahan kultural merupakan tantangan yaitu, perubahan pola pikir yang sudah terbentuk lama.
Selama ini tugas kepolisian dinilai ambivalen. Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, polisi dituntut untuk humanis dan adaptif. Namun, sebagai penegak hukum, polisi harus mampu bertindak tegas dan konsisten berdasarkan hukum.
“Dilema ini, menurutnya, sering membingungkan petugas di lapangan, terutama mereka yang baru selesai menjalani pendidikan singkat sebelum langsung terjun melayani masyarakat dengan kompleksitas yang tinggi,” urainya.
Prof Gayus menekankan, kondisi tersebut mempertegas perlunya sistem pendidikan, kurikulum yang sesuai, dan standar kompetensi berbasis ilmu hukum yang lebih kuat dalam institusi Polri.
Penguatan kultur
Ali Johardi menegaskan gagasan reformasi kepolisian perlu selalu diorientasikan pada penguatan kultur polisi profesional dan modern.
“Kultur ini mencakup pemahaman etis dan empiris tentang peran polisi yang menguasai teknologi informasi, komunikasi digital untuk merespon kebutuhan publik untuk keamanan dan ketertiban,” cetusnya.
Penguatan kultur ini sebagai bentuk komitmen pelayanan publik di bidang keamanan ketertiban masyarakat guna meminimalisir penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan etika kepolisian.
UNKRIS menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif mendukung agenda reformasi Polri melalui riset akademik, diskusi ilmiah, serta edukasi publik.
“Kampus tidak hanya bertugas mendidik mahasiswa, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk berkontribusi dalam pembenahan institusi negara demi terciptanya tata kelola keamanan dan hukum yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan,” pungkas Ali Johardi. (RN)











































