Jakarta, innews.co.id – Meski telah mendapat amnesti, namun bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan bersalah dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Amnesti yang diberikan Presiden kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja. Namun, orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam keterangan persnya, Jumat (1/8/2025).
Dijelaskan, amnesti merupakan istilah yang digunakan untuk pemberian pengampunan hukuman dari Presiden atau negara untuk terdakwa atau terpidana. Namun, pengecapan bersalah dalam kasus suap tetap melekat kepada Hasto.
“Amnesti cuma bisa diberikan kepada terdakwa atau terpidana yang sudah dinyatakan bersalah. Dengan kata lain, pengampunan itu tidak bisa diberikan kepada Hasto kalau dinyatakan tidak bersalah,” terangnya.
Johanis menegaskan, hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga (hukuman) tidak dilaksanakan atau dihapus. Dengan lain kata, hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden yang memberikan amnesti kepada 1.178 orang terdiri dari pengguna narkotika (1017 orang), makar tanpa senjata (6 orang), penghinaan terhadap Presiden (3 orang), berkebutuhan khusus ODGJ (78 orang), sakit paliatif (16 orang), disabilitas intelektual (1 orang), usia lebih dari 70 tahun (55 orang), termasuk Dr. Yulianus Paonganan dan Hasto Kristiyanto. Sementara abolisi hanya diberikan kepada satu orang, yakni Tom Lembong.
Pemberian amnesti dan abolisi tidak mensyaratkan kasus harus inkrah. Ini adalah hak prerogatif Presiden yang dilindungi konstitusi. (RN)













































