Jakarta, innews.co.id – PT Sarana Inti Selaras (SIS) mengajukan pembayaran hutang total lebih dari Rp 470 miliar, selama 12 tahun kepada sejumlah kreditur, mulai 2026 hingga 2037. Hal tersebut tertuang dalam proposal perdamaian yang berikan PT SIS kepada para krediturnya pada 15 September 2025 lalu.
Dalam perkara Nomor 158/Pdt.Sus-PKPU/2025/Pn.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diputuskan bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh para kreditur.
Dari pengajuan pembayaran yang dilakukan tergambar bahwa hutang akan dibayar dalam 12 tahun, terhitung mulai 2026-2037.
Kisaran pembayaran, di tahun pertama sebesar Rp 6 miliar hingga Rp 77,2 miliar di tahun terakhir. “Besarnya pembayaran pertahun akan dibagi dan dibayarkan perbulan,” tulis proposal perdamaian tersebut.
Sontak proposal tersebut mendapat penolakan dari para kreditur. Dari pengamatan di tempat persidangan, para kreditur keberatan dengan proposal tersebut.
“Skema pembayarannya sangat berlarut-larut dan merugikan kreditur,” ujar kuasa hukum salah satu kreditur dihadapan Majelis Hakim, di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Tak hanya kreditur, Kuasa Hukum Debitor PKPU pun mengakui bahwa Proposal Perdamaian Debitor PKPU yang diberikan belum maksimal sehingga Kuasa Hukum Debitor PKPU meminta tambahan waktu 20 hari untuk mengakomodir permintaan dan masukkan dari para kreditur dan akan melaksanakan road show kepada Kuasa Hukum Para Kreditur untuk mendiskusi lanjut tentang isi Proposal Perdamaian.
Dari hasil rapat kreditur pada 18 September 2025, para kreditur menyampaikan permintaan antara lain:
- Meminta agar dilakukan perbaikan Rencana Perdamaian dengan memasukkan pembayaran bunga dengan skema pelunasan paling lambat 3 (tiga) tahun;
- Meminta adanya pembayaran cash/tunai pertama segera setelah adanya perdamaian sebagai itikad baik dari Debitur PKPU;
- Meminta agar prinsipal Debitur PKPU hadir dalam Rapat Kreditur Pembahasan Rencana Perdamaian untuk menentukan keputusan dalam Pembahasan Rencana Perdamaian;
- Meminta agar pembuatan Rencana Perdamaian didampingi oleh auditor independen.
Dalam proposal juga disebutkan, PT SIS memiliki saham di PT Kapuas Prima Coal Tbk. Korporasi tersebut juga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan pertambangan di Kalimantan, salah satunya pembangunan smelter di Kalimantan Tengah, rencananya bersama investor dari China.
“Pembayaran seperti dalam proposal mereka sampai bertahun-tahun dan bunga dihapuskan. Para kreditur jelas menolak. Kami meminta proposal perdamaiannya diperbaiki,” tandasnya
Dalam persidangan, Senin (29/9/2025), Majelis Hakim mengabulkan Pemberian Perpanjangan PKPU selama 30 hari dan menetapkan Sidang Rapat Permusyawaratan Majelis berikutnya pada Selasa, 28 Oktober 2025. (RN)












































