Senin, Desember 8, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

    Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

    MPDKI Vonis Dokter Selonan Bersalah, Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien

    MPDKI Vonis Dokter Selonan Bersalah, Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien

    UNKRIS: Pemakluman Penjarahan Saat Bencana Model Hukum Naif Empiris

    UNKRIS: Pemakluman Penjarahan Saat Bencana Model Hukum Naif Empiris

    Reformasi Polri, UNKRIS Tekankan Integritas, Restrukturisasi Organisasi, dan Penguatan Kultural

    Reformasi Polri, UNKRIS Tekankan Integritas, Restrukturisasi Organisasi, dan Penguatan Kultural

    Guru Besar UNKRIS Kritik Pemda Soal Pohon Tumbang yang Menelan Korban

    Guru Besar UNKRIS Kritik Pemda Soal Pohon Tumbang yang Menelan Korban

    KIP: Dokumen Anggota Dewan Komisioner OJK Harus Dibuka

    KIP: Dokumen Anggota Dewan Komisioner OJK Harus Dibuka

  • Ekonomi & Bisnis
    Kantor Pertanahan Jaktim Pilot Project Dua Program Anyar ATR/BPN

    Kantor Pertanahan Jaktim Pilot Project Dua Program Anyar ATR/BPN

    HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

    HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Founder MHU: Seamless Corridor Harus Pastikan Keamanan Data Publik

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    Diana Dewi Bicara Kolaborasi dan Interkoneksi Kadin se-Jakarta

    Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

    Andre Rahadian: Kolaborasi BRIN – PTDI Butuh Pembuktian & Konsistensi

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Praktisi Usulkan Layanan Hybrid Advisory Bagi Lembaga Keuangan

  • Humaniora
    KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

    KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

    Kritik Terapi Kretek, Vokasi UKI Gelar Seminar dan Workshop bagi Fisioterapis

    Kritik Terapi Kretek, Vokasi UKI Gelar Seminar dan Workshop bagi Fisioterapis

    Bantu Sesama, Lions Cosmo Charm Gelar Padel For Charity 2025

    Bantu Sesama, Lions Cosmo Charm Gelar Padel For Charity 2025

    Dewi Arimbi Dikukuhkan Sebagai Pengurus Bidang Pelestarian Budaya IKPNI

    Dewi Arimbi Dikukuhkan Sebagai Pengurus Bidang Pelestarian Budaya IKPNI

    Aklamasi, Diana Dewi Pimpin Kormi DKI Jakarta 2025-2029

    Ketum Kormi DKI Ajak Warga Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup

    Tindak 19 Pengurus, Kowani Tegas Jaga Marwah Organisasi

    Tindak 19 Pengurus, Kowani Tegas Jaga Marwah Organisasi

    Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

    Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

    Tokoh Bangsa Melayat Mendiang Istri Mantan Panglima TNI Wiranto

    Tokoh Bangsa Melayat Mendiang Istri Mantan Panglima TNI Wiranto

    Hari Pahlawan Momen Spesial Bagi Arimbi Soeharto

    Hari Pahlawan Momen Spesial Bagi Arimbi Soeharto

  • Eksklusif
    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    HUT ke-58, Kadin DKI Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global

    HUT ke-58, Kadin DKI Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Lulus Cum Laude, Politisi Senior PDIP Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

    Lulus Cum Laude, Politisi Senior PDIP Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

  • Inspirasi
    Kadin DKI Jakarta Dukung Penuh Retreat KADIN Indonesia di Lembah Tidar

    Diana Dewi Jabat Bendahara MUI Pusat 2025-2030

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

    Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

    MPDKI Vonis Dokter Selonan Bersalah, Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien

    MPDKI Vonis Dokter Selonan Bersalah, Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien

    UNKRIS: Pemakluman Penjarahan Saat Bencana Model Hukum Naif Empiris

    UNKRIS: Pemakluman Penjarahan Saat Bencana Model Hukum Naif Empiris

    Reformasi Polri, UNKRIS Tekankan Integritas, Restrukturisasi Organisasi, dan Penguatan Kultural

    Reformasi Polri, UNKRIS Tekankan Integritas, Restrukturisasi Organisasi, dan Penguatan Kultural

    Guru Besar UNKRIS Kritik Pemda Soal Pohon Tumbang yang Menelan Korban

    Guru Besar UNKRIS Kritik Pemda Soal Pohon Tumbang yang Menelan Korban

    KIP: Dokumen Anggota Dewan Komisioner OJK Harus Dibuka

    KIP: Dokumen Anggota Dewan Komisioner OJK Harus Dibuka

  • Ekonomi & Bisnis
    Kantor Pertanahan Jaktim Pilot Project Dua Program Anyar ATR/BPN

    Kantor Pertanahan Jaktim Pilot Project Dua Program Anyar ATR/BPN

    HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

    HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Founder MHU: Seamless Corridor Harus Pastikan Keamanan Data Publik

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    Diana Dewi Bicara Kolaborasi dan Interkoneksi Kadin se-Jakarta

    Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

    Andre Rahadian: Kolaborasi BRIN – PTDI Butuh Pembuktian & Konsistensi

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Praktisi Usulkan Layanan Hybrid Advisory Bagi Lembaga Keuangan

  • Humaniora
    KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

    KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

    Kritik Terapi Kretek, Vokasi UKI Gelar Seminar dan Workshop bagi Fisioterapis

    Kritik Terapi Kretek, Vokasi UKI Gelar Seminar dan Workshop bagi Fisioterapis

    Bantu Sesama, Lions Cosmo Charm Gelar Padel For Charity 2025

    Bantu Sesama, Lions Cosmo Charm Gelar Padel For Charity 2025

    Dewi Arimbi Dikukuhkan Sebagai Pengurus Bidang Pelestarian Budaya IKPNI

    Dewi Arimbi Dikukuhkan Sebagai Pengurus Bidang Pelestarian Budaya IKPNI

    Aklamasi, Diana Dewi Pimpin Kormi DKI Jakarta 2025-2029

    Ketum Kormi DKI Ajak Warga Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup

    Tindak 19 Pengurus, Kowani Tegas Jaga Marwah Organisasi

    Tindak 19 Pengurus, Kowani Tegas Jaga Marwah Organisasi

    Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

    Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

    Tokoh Bangsa Melayat Mendiang Istri Mantan Panglima TNI Wiranto

    Tokoh Bangsa Melayat Mendiang Istri Mantan Panglima TNI Wiranto

    Hari Pahlawan Momen Spesial Bagi Arimbi Soeharto

    Hari Pahlawan Momen Spesial Bagi Arimbi Soeharto

  • Eksklusif
    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    HUT ke-58, Kadin DKI Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global

    HUT ke-58, Kadin DKI Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Lulus Cum Laude, Politisi Senior PDIP Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

    Lulus Cum Laude, Politisi Senior PDIP Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

  • Inspirasi
    Kadin DKI Jakarta Dukung Penuh Retreat KADIN Indonesia di Lembah Tidar

    Diana Dewi Jabat Bendahara MUI Pusat 2025-2030

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Opini

Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

(Kemana Engkau Pergi Wajah Hukum Indonesia?)

admin oleh admin
di Opini
Waktu Membaca:10 menit dibaca
0
Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

Mantan Hakim Agung RI, Prof Gayus Lumbuun

Oleh: Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH., MH
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana & Hakim Agung Mahkamah Agung RI 2011-2018

 

Indonesia Negara Hukum

Indonesia adalah negara hukum atau Rechstaat dalam tradisi Eropa Kontinental dan Rule of Law dalam tradisi negara-negara Anglosaxon.

Demikianlah rumusan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal pokok dalam negara hukum adalah pertama, adanya pembatasan oleh hukum, dalam arti bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan, baik yang dilakukan oleh para penguasa negara maupun oleh para warga negaranya berdasarkan hukum, sehingga warga negaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa.

Kedua, negara hukum demokratis menempatkan rakyat sebagai “sentral” atau “subyek” dalam arti hukum dibuat oleh rakyat melalui wakil-wakilnya dan keterlibatan partisipasi rakyat, serta hukum yang mengandung perlindungan terhadap kepentingan keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat itu sendiri.

Negara merupakan gagasan abstrak yang instriknya atau nilai di dalamnya berlandaskan konsep filosofis dan moral. Salah satu prinsip paling mendasarnya adalah bahwa semua orang, baik pada tingkat kewarganegaraan terendah maupun tertinggi, sebagai penguasa pemerintahan setara di bawah hukum itu sendiri.

Singkatnya, tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Setiap pelanggaran harus dihukum setara, terlepas dari status dalam masyarakat atau komunitas lokal.

Namun, secara konsep, selain Negara Hukum dalam arti rule of law, dikenal juga rule by law, yaitu konsep yang memandang otoritas pemerintahan seolah-olah berada di atas hukum dan memiliki wewenang untuk membuat dan melaksanakan hukum di mana pun mereka anggap nyaman, terlepas dari dampaknya terhadap kebebasan yang lebih luas yang dinikmanti rakyat.

Untuk memperluas gagasan rule by law ini metode yang digunakan dan orang-orang yang berkuasa untuk membentuk perilaku rakyat, dan dalam hal memerintah suatu negara, membentuk kelompok massa. Hal ini biasanya bertujuan untuk membujuk rakyat secara psikologis atau dengan cara yang kuat agar menyetujui keputusan/kebijakan yang sebelumnya tidak akan mereka setujui.

Memahami perbedaan antara rule of law dan rule by law sangatlah penting. Sebab bukan saja pada tataran teori, tetapi juga untuk kepentingan praktiknya, yang secara langsung berdampak pada hak, kebebasan, dan keadilan masyarakat secara keseluruhan.

Ketika rule of law yang diterapkan secara setara kepada semua orang, keadilan akan terwujud, dan masyarakat tanpa rasa takut akan kekuasaan yang sewenang-wewenang. Namun, ketika rule by law yang dianut, maka hukum diterapkan untuk kepentingan segelintir orang, lebih lanjut fondasi demokrasi yang runtuh.

Secara konstitusional, Indonesia menerapkan negara hukum demokrasi, dengan ciri-cirinya yang tercermin dalam beberapa pasal UUD 1945, antara lain:

Pertama: Pasal 27 UUD 1945, khususnya ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selanjutnya, ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya bahwa penegakan hukum haruslah dijiwai oleh prinsip bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualiannya serta supremasi hukum yang berpusat kepada manusia, yaitu untuk peningkatakan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia.

Kedua, jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan UUD 1945 (Pasal 28).

Ketiga, jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2) UUD 1945).

Keempat, lembaga peradilan yang bebas melalui amanat Pasal 24 UUD 1945 yaitu kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Beberapa contoh di atas menunjukkan bahwa pengakuan sebagai negara hukum dalam konstitusi tidak saja pernyataan sebagai negara hukum, tetapi juga dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa pasal UUD 1945 sebagai acuan dasar ciri-ciri negara hukum yang demokratis.

Negara hukum demokratis adalah negara hukum yang menempatkan satu kesatuan semangat sebagai bentuk pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai penentu yang utama dalam negara.

Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan ruang dan peran yang besar bagi keterlibatan politik masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan negara, bahkan masyarakat wajib berpolitik untuk menentukan haluan negara membuat Undang-Undang dan mengawasi pelaksanaan kekuasaan negara.

Secara teoritis, menurut pendapat Philippe Nonet dan Philip Zelsnick, terdapat tiga karakteristik hukum (Undang-Undang) yang dilahirkan melalui proses politik, yaitu hukum yang represif, hukum yang otonom, dan hukum yang responsif.

Hukum yang represif adalah hukum yang substansi atau normanya memuat ketentuan yang melindungi dan berorientasi pada kepentingan penguasa atau kepentingan kelompok elit tertentu. Undang-Undang atau hukum seperti ini lazimnya lahir dari pemerintahan yang bersifat otoriter.

Hukum yang otonom adalah hukum yang hanya berorientasi pada pemikiran legalitas formal, tanpa memperhitungkan manfaat dan pengaruhnya terhadap pembangunan atau kehidupan masyarakat. Hukum yang bersifat otonom biasanya berorientasi pada jumlah yang dihasilkan tanpa mengedepankan kualitas, manfaat, serta efektivitas pelaksanaannya di masyarakat.

Hukum yang responsif adalah hukum mengakomodir kepentingan masyarakat, hukum yang mampu memberikan jawaban dan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hukum yang demikian lazimnya, lahir dari pemerintahan yang demokratis yang mengedepankan partisipasi dan melibatkan banyak para pihak dalam perumusannya. Hukum seperti inilah yang kita butuhkan pada saat ini, baik untuk pembangunan bidang politik, sosial, dan ekonomi.

Ada dua pandangan wajah hukum yang kejam dengan pandangan asas hukum yang berbunyi Lex Dura Set Tamen Scripta, yang artinya: hukum itu kejam. Lex dura sed tamen scripta adalah asas hukum yang berarti “hukum itu keras”, tetapi memang begitulah bunyinya.

Asas ini menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten dan tidak dapat diubah hanya karena dianggap tidak adil atau terlalu keras. Tujuan dari asas ini adalah untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak subjektif.

Dalam praktiknya, lex dura sed tamen scripta berarti bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten. Meskipun hukum terasa keras, namun harus tetap ditegakkan untuk menjaga kepastian hukum.

Hukum tidak dapat diubah secara subjektif: hukum harus ditegakkan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan pendapat atau kepentingan individu.

Kepastian hukum: Asas ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan tidak subjektif, sehingga masyarakat dapat memahami apa yang diharapkan dari hukum. Dengan demikian, lex dura sed tamen scripta berperan penting dalam menjaga kepastian hukum dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan konsisten.

Namun, pada sisi lain, menurut Jeremi Benthem, tujuan hukum untuk memberikan kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat, The Great Happynest for the greatest number.

Kejamnya hukum bisa memutuskan hukuman mati, memiskinkan orang, memisahkan orang pada putusan kepailitan, menceraikan keluarga pada putusan perceraian.

Ungkapan “The greatest happiness for the greatest number” atau “Kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar” adalah prinsip dasar dalam teori utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham. Artinya adalah bahwa tindakan atau kebijakan yang dianggap baik adalah yang dapat memberikan kebahagiaan atau manfaat terbesar kepada jumlah orang terbesar.

Tujuan utama dari prinsip ini adalah untuk mencapai kebahagiaan maksimal bagi masyarakat banyak, bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dalam konteks ini, Bentham berpendapat bahwa hukum dan kebijakan harus dirancang untuk mempromosikan kebahagiaan umum dan mengurangi penderitaan.

Beberapa poin penting tentang prinsip ini adalah:

Meningkatkan Kebahagiaan: Tindakan yang dianggap baik adalah yang meningkatkan kebahagiaan atau mengurangi penderitaan.

Keseimbangan Kepentingan: Prinsip ini juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan semua individu dalam masyarakat.

Pengukuran Kebahagiaan: Bentham memperkenalkan konsep “kalkulus hedonistik” untuk mengukur kebahagiaan dan penderitaan berdasarkan beberapa kriteria, seperti intensitas, durasi, dan kepastian.

Dengan demikian, prinsip “The greatest happiness for the greatest number” menjadi landasan bagi berbagai kebijakan publik dan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

 

Wajah Hukum yang Suram

Wajah hukum yang suram, sesungguhnya tidak saja terjadi sekarang dan di Indonesia. Wajah hukum mengalami dinamika sejak jaman dahulu kala, termasuk di Jerman. Hal ini mendorong seorang penulis bernama Franz Kafna menulis beberapa buku novel yang terkait dengan permasalahan hukum, sosial, kekuasaan serta kesewenangan.

Franz Kafka, penulis terkenal abad ke-20, memiliki pandangan yang kompleks tentang hukum dan kekuasaan. Kafka adalah seorang doktor hukum dan pernah bekerja sebagai juru tulis hukum. Tulisan dalam buku “The Trial” dan “Before the Law” menggambarkan hukum sebagai sistem yang tidak adil dan penuh teka-teki.

Dalam “The Trial”, Kafka menggambarkan seorang tokoh utama bernama Josef K. yang ditangkap dan diadili tanpa alasan yang jelas. Yosef K. dituduh melakukan kejahatan tanpa mengetahui apa tuduhannya. Ia harus menghadapi sistem hukum yang tidak adil dan birokratis. Sistem hukum dalam novel ini digambarkan sebagai tidak transparan dan penuh dengan prosedur yang membingungkan. Ini mencerminkan pandangan Kafka tentang bagaimana kekuasaan dapat menyalahgunakan hukum untuk mengontrol individu (praktek rule by law).

Dalam buku ‘Before the Law” Franz Kafna menceritakan seorang pria yang ingin memasuki pengadilan, tetapi dihalangi oleh seorang penjaga pintu yang misterius. Dalam cerita ini, lelaki desa tersebut mendatangi pengadilan dan meminta izin untuk masuk ke dalam kantor pengadilan. Namun, penjaga pintu menolaknya dan mengatakan bahwa ia tidak bisa memberi izin masuk saat itu.

Lelaki desa itu kemudian menunggu selama bertahun-tahun, bahkan sampai akhir hayatnya, untuk meminta izin masuk, tetapi penjaga pintu tetap menolak. Penjaga pintu memberitahu bahwa penjaga pintu lainnya pada masing-masing kamar lebih berkuasa daripada dirinya.

Cerita ini menggambarkan tema ketidakberdayaan manusia di hadapan hukum dan birokrasi yang kompleks. Kafka menggunakan cerita ini untuk mengkritik sistem hukum yang tidak adil dan tidak manusiawi, serta tertutupnya akses masyarakat kepada keadilan. Franz Kafna banyak menulis kritik sosial yang berkaitan dengan beberapa tema, yaitu kesepian dan isolasi.

Kafka seringkali menggambarkan tokoh-tokoh yang merasa terasing dan kesepian dalam masyarakat. Kritik terhadap sistem hukum. Kafka mengkritik sistem hukum yang tidak adil dan penuh dengan prosedur yang membingungkan dan masalah eksistensialisme.

Kafka mengeksplorasi tema-tema eksistensial seperti makna hidup, kematian, dan ketidakpastian.

Praktik atau pengalaman wajah suram hukum di Indonesia tidaklah berbeda jauh dari apa yang ditulis oleh Franz Kafna. Hasil evaluasi penegakan hukum tahun 2024 menggambarkan kepada kita bentuk suramnya wajah hukum Indonesia.

Tahun 2024 (Firdaus Arifin, Hukumonline, 5 Januari 2025) meninggalkan catatan kelam dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Jika hukum adalah cerminan dari keadilan, maka potret yang tergambar sepanjang tahun ini lebih menyerupai lukisan buram yang kehilangan arah. Di tengah dinamika politik yang sarat kepentingan, hukum seolah-olah kehilangan esensinya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan (rule by law).

Penegakan hukum sepanjang tahun ini dirundung ketidakadilan, korupsi, dan kegagalan institusi untuk menjalankan tugasnya secara independen dan transparan. Wajah hukum cenderung menggambarkan watak sebagai negara hukum dalam arti rule by law. Hukum lebih sering digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan atau membungkam kritik, bukan sebagai sarana untuk menegakkan keadilan.

Fenomena ini tercermin dari banyaknya kasus yang diproses berdasarkan pertimbangan politik daripada fakta hukum. Dalam beberapa kasus, penanganan hukum terkesan tebang pilih. Pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan cenderung mendapatkan perlakuan istimewa, sementara pihak-pihak yang berseberangan sering menjadi sasaran kriminalisasi.

Tahun 2024 juga diwarnai oleh sejumlah kasus besar yang mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum.

Pertama, kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam di perusahaan milik negara menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan transparansi dalam sektor ini. Korupsi yang terjadi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang kehilangan akses terhadap sumber daya yang seharusnya mereka nikmati.

Kedua, skandal di lembaga peradilan tertinggi kembali mencuat, dengan penangkapan pejabat yang diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak hanya menjangkiti level eksekutif atau legislatif, tetapi juga telah merasuki institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Ketika lembaga peradilan sendiri kehilangan integritasnya, maka harapan mencapai keadilan menjadi semakin tipis.

Ketiga, praktik penyalahgunaan anggaran publik, khususnya di tingkat lokal, semakin memperburuk potret hukum di Indonesia. Penyelewengan anggaran untuk kepentingan pribadi oleh oknum pemerintah daerah mencerminkan minimnya kontrol (oleh institusi pemerintah pusat) dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Keempat, kriminalisasi terhadap aktivis menjadi salah satu tren yang meresahkan. Aktivis lingkungan, buruh, dan mahasiswa yang menyuarakan hak mereka seringkali dihadapkan pada ancaman hukum yang tidak proporsional.

Wajah hukum yang suram ini berdampak pada sulit tercapainya Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

Kemana Wajah Hukum Diarahkan?

Pertanyaan ini penting karena sekaligus searah dengan judul “Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia (Kemana Engkau Pergi Wajah Hukum Indonesia?)”

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka jawaban pokok yang menjadi acuan adalah wajah hukum kita seharusnya mengarah kepada negara hukum dalam arti rule of law, bukan rule by law.

Wajah hukum, yang menurut Philips Nonet dan Philipe Zelnick bercorak atau berwatak responsif yang membutuhkan keterlibatan dari berbagai stakeholder terkait dalam proses pembentukannya serta hukum yang memberikan kebahagiaan bagi sebagian besar manusia Indonesia, seperti yang diajarkan Jeremy Bentham.

Dari Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming ada 3 poin, yang menurut saya berkaitan secara langsung dengan penataan wajah hukum kita, yaitu:

Pertama, memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

Kedua, memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, khususnya terkait pembangunan SDM.

Ketiga, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Artinya, Presiden dan Wapres menunjukan sikap optimisme untuk membawa hukum Indonesia ke arah yang lebih cerah.

Dokumen Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang juga telah memuat dokumen perencanaan pembangunan bidang hukum. Pembangunan hukum dengan misi mewujudkan masyarakat demokratis yang berlandaskan hukum, diarahkan pada:

  • Terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, serta sarana dan prasarana hukum.
  • Terwujudnya masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum.
  • Terciptanya kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.

Dengan menggunakan pendekatan sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence Friedman, maka perbaikan wajah hukum diarahkan pada tiga subsistem hukum, yaitu substansi hukum, struktur hukum termasuk budaya hukum. Aspek substansi hukum tentunya dapat dilakukan dengan proses politik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Saya ingin menekakan pentingnya penataan sumber daya manusia baik dalam perspektif struktur hukum maupun budaya hukum, sebab sumber daya manusia dapat menjangkau pada dua aspek, yaitu aspek struktur hukum dan budaya hukum.

Kenapa saya menekankan pada aspek sumber daya manusia, karena sejalan dengan pemikiran Hukum Progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rajardjo.

Saya juga berpendapat bahwa faktor manusia haruslah menjadi sentral dalam hukum. Hukum dibuat untuk manusia, tapi bukan manusia untuk hukum. Selama ini kita terlalu berfokus pada adanya peraturan atau norma. Padahal norma yang baik, belum tentu diterapkan dengan tepat kalau manusianya kurang mampu. Oleh karena itu, pendekatan yang berkaitan dengan struktur hukum serta budaya hukum sangatlah penting.

Pertama, pentingnya penataan struktur hukum yang terkait dengan apparat penegakan hukum. Penegakan hukum sangat ditentukan oleh faktor manusia pemangku kepentingan aparat penegak hukum yang dimaksud dalam Hukum Acara Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pengacara dan hakim. Perlu dibentuk aparat penegak hukum (APH) yang berintegritas dan profesional.

Yang bertanggungjawab agar tidak sekedar memahami pasal-pasal, tetapi lebih dalam dari sekadar menghafal pasal, namun memahami filosofi penegakan hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Yang memahami bahwa hukum dibuat untuk kepentingan manusia, manusia sebagai pusat atau sudut pandang dari hukum.

Hukum hanya bisa berjalan apabila didukung oleh APH yang profesional, berintegritas, yang didukung dengan penerapan kode etik yang kuat atau ketat. Model rekruitmen hakim perlu diperbaiki, demikian juga untuk jaksa. Pembinaan terhadap penyidik dari Kepolisian dan PPNS juga harus dibenahi. Profesi advokat juga perlu berbenahi diri agar melahirkan pemikiran dan pendekar hukum yang memiliki idealisme yang tinggi dan memahami hukum acara dengan baik.

Kedua, penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pengawasan dilakukan secara internal secara konsisten dan ketat. Pengawasan didukung dengan sistem yang transparan dan akuntabel. Tidak membuka ruang atau celah untuk menghindarkan diri dari sanksi, baik dalam bentuk pelanggaran hukum mauapun etika. Konsistensi dalam penegakan hukum dan disiplin akan menaikan wibawa atau pamor dari APH. Perlu dilakukan restrukturisasi penggajian APH agar tidak mencari dari kasus yang ditangani dengan alasan keterbatasan pendapatan.

Ketiga, penguatan pengawasan oleh masyarakat, lembaga pemantau institusi-institusi penegak hukum. Sistem pengawasan ini dapat memobilisasi peran serta atau partisipasi masyarakat.

Keempat, membangun kekuatan pengawasan oleh pers. Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu, harus dilakukan pengawasan, melakukan investigasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum.

Kelima, pembangunan atau budaya hukum masyarakat. Budaya hukum merupakan suatu keyakinan akan pentingnya hukum bagi kehidupan manusia, pentingnya masyarakat memahami hak-hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat, pentingnya pengetahuan masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya ke pengadilan.

Inti dari pembangunan budaya hukum merupakan landasan atau dasar dari nilai-nilai atau keyakinan mengenai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hukum tidak dimaknai sebagai pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang atau peraturan, melainkan suatu kaidah yang mengatur hubungan antara warga masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhannya tidak karena rusak karena ‘kebakaran’.

Budaya hukum sebagai suatu nilai harus dibiasakan sejak dini. Oleh karena itu, pendidikan budi pekerti menjadi penting, sebab esensi dari hukum adalah mengatur hubungan antara manusia, di mana sesungguhnya lahir-lahir dari pendidikan budi pekerti.

Oleh karena itu, pendidikan budi pekerti tidak dapat dipandang remeh. Menanamkan hal-hal baik pada anak-anak pada usia (amat) dini sebagai bagian dari pendidikan hukum. Perilaku disiplin, antre, jujur, menghormati teman, kesantunan, adalah contoh-contoh pendidikan hukum yang tidak diatur dalam Undang-Undang, tetapi yang hidup secara spontan dalam masyarakat.
(*)

Post Views: 331
Tag: Guru Besar Universitas KrisnadwipayanaProf Gayus LumbuunQuo VadisRule by lawRule of law
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Dr. Rudyono Darsono Kritik 25 Tahun ‘Penjajahan’ Rezim Sipil Atas Nama Demokrasi

Berita Berikutnya

Dewi Arimbi dan Sisi Kemanusiaan di Rakernas IWAPI

Berita Terkait

Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?
Opini

Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

5 Februari 2025
MENCABIK POLITIK PATERNIALISME
Opini

MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

27 Juli 2024
Berita Berikutnya
Dewi Arimbi dan Sisi Kemanusiaan di Rakernas IWAPI

Dewi Arimbi dan Sisi Kemanusiaan di Rakernas IWAPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

6 Desember 2025
MPDKI Vonis Dokter Selonan Bersalah, Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien

MPDKI Vonis Dokter Selonan Bersalah, Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien

5 Desember 2025
UNKRIS: Pemakluman Penjarahan Saat Bencana Model Hukum Naif Empiris

UNKRIS: Pemakluman Penjarahan Saat Bencana Model Hukum Naif Empiris

4 Desember 2025
KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

4 Desember 2025
Reformasi Polri, UNKRIS Tekankan Integritas, Restrukturisasi Organisasi, dan Penguatan Kultural

Reformasi Polri, UNKRIS Tekankan Integritas, Restrukturisasi Organisasi, dan Penguatan Kultural

3 Desember 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

6 Desember 2025
MPDKI Vonis Dokter Selonan Bersalah, Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien

MPDKI Vonis Dokter Selonan Bersalah, Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien

5 Desember 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID