Jakarta, innews.co.id – Dugaan malpraktek yang dilakukan dokter di sebuah klinik kecantikan CS yang berlokasi di Wisma KEIAI Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, menimpa seorang wanita bernama Santi Dewi.
Akibatnya, Santi mengalami luka di sekitar wajahnya.
Tak terima dengan hal tersebut, dirinya menggugat klinik kecantikan tersebut. Melalui kuasa hukumnya Risma Situmorang & Partner, didaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor: 585/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santi Dewi merupakan Penggugat, sedangkan Tergugat I adalah Hartono Kartawijaya, Sp. BP-RE, dokter yang berpraktik di Clinique Suisse. Tergugat II Clinique Suisse dan Tergugat III Debby alias Ayin, marketing di klinik tersebut.
Adapun sidang pertama digelar l Selasa (8/10/2024) lalu. Namun para Tergugat tidak hadir, dan sidang berikutnya di tanggal 15 Oktober 2024 dalam tahap mediasi.
“Sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, kami telah mengadakan pertemuan dengan Tergugat I pada 4 Juli 2024 di kantor hukum kami. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat I memberikan keterangan/klarifikasi kepada kami mengenai adanya kesalahan dan kelalaian dalam tindakan medis operasi bedah plastik yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat di Tergugat II pada 5 April 2024 serta asuhan perawatan medis pasca operasi oleh Tergugat I terhadap Penggugat di Tergugat II,” kata Risma, di Jakarta, 19 Oktober 2024.
Dijelaskan, pertemuan tersebut juga untuk mencari alternatif penyelesaian perselisihan medis dan kesehatan di luar pengadilan antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 310 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Karena tidak adanya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I untuk menyelesaikan perselisihan medis dan kesehatan di luar pengadilan, kami pun mengirimkan surat somasi/peringatan I No.88/RM&P.VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 terhadap Tergugat I dan Tergugat II yang diterima tanggal 14 Juni 2024. Namun, baik Tergugat I maupun Tergugat II tidak menghiraukan dan tidak menanggapi sama sekali surat somasi/peringatan tersebut hingga berakhirnya jangka waktu 7 hari sejak diterimanya surat somasi. Sedangkan untuk Tergugat III, Penggugat juga telah melakukan upaya untuk meminta pertanggungjawaban atas kesalahan dan kelalaiannya sebagai marketing Tergugat II yang menghubungkan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, namun Tergugat III pun tidak menghiraukannya,” urainya.
Karena tak ada tanggapan atas surat somasi pertama, maka dilayangkan somasi terakhir dengan No.95/RM&P.VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 terhadap Tergugat I dan Tergugat II yang diterima tanggal 24 Juni 2024, dan Tergugat II melalui kuasa hukumnya baru menanggapi surat somasi terakhir tersebut melalui surat No.Ref:38/Aksioma/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 perihal: Tanggapan Atas surat Nomor:88/RM&P.VI/2024 dan Surat Nomor:95/RM&P.VI/2024, namun dalam surat balasan dari kuasa hukum Tergugat II tersebut tidak memberikan solusi ataupun penjelasan mengenai kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat kesalahan dan kelalaian Tergugat I di Tergugat II pada tanggal 5 April 2024.
“Upaya Penggugat untuk mendapatkan keadilan secara prosedural maupun subtantif atas kesalahan dan kelalaian yang menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat, sehingga Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan fakta-fakta hukum yang ada,” terangnya.
Pihak media coba mendatangi CS sebagai tempat terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum pada Kamis (17/10/2024) sore. Di lokasi, tim media ditemui oleh dua wanita yang sedang duduk di meja resepsionis.
Salah satu wanita mengatakan jika gugatan yang sedang berlangsung sudah ditangani oleh kuasa hukum klinik. Namun saat awak media ingin mengetahui siapa kuasa hukumnya dengan harapan bisa meminta tanggapan klarifikasi dia tidak memberitahunya. Hingga datanglah seorang pria bernama Hari dimana dia sempat kaget dengan kedatangan kami karena menurut informasi dari bawah yang datang adalah orang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Padahal kami sudah mengatakan media yang biasa meliput persidangan di sana, dan kami pun sempat adu argumen. Namun saat kami ingin meminta klarifikasi perihal adanya gugatan ini, Hari tidak bersedia memberikan jawabannya karena dirinya hanyalah seorang karyawan dan dia pun melontarkan perkataan harusnya klarifikasi itu diarahkan ke dokter yang melakukan operasi itu.
Di kesempatan yang sama Hari meminta kami untuk meninggalkan nomor yang bisa dihubungi, sehingga kami pun meninggal dua nomor di meja resepsinonis tersebut. Namun sudah lebih dari 1 x 24 jam tidak ada pihak CS yang menghubungi kami, sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari para Tergugat. (RN)













































