Jakarta, innews.co.id – Debitur Bank Sahabat Sampoerna (BSS) diduga menjadi korban perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh bank tersebut dengan menjual aset milik HK Direktur Utama PT Galatia Mas, sementara masih dalam proses hukum.
“Ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BSS kepada klien kami yakni, salah seorang manager di BSS tersebut yang membeli aset klien kami dalam proses lelang dengan nilai yang jauh dari semestinya, sementara proses hukum masih berjalan,” kata Kuasa Hukum HK, Haga Bangun dari Law Office Mohamad Ali Nurdin, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dia menerangkan, HK mendapat fasilitas kredit dari BSS senilai Rp 45,5 milyar, pada Februari dan Juli 2024, untuk keperluan bisnisnya, dengan mengagunkan beberapa aset yang nilainya mencapai Rp 80 milyar.
Seiring waktu, bisnis tambangnya mengalami kerugian. HK menyurati BSS dan mengajukan restrukturisasi kredit.
Karena belum tercapai kesepakatan, HK kembali beberapa kali menyurati BSS terkait permohonan restrukturisasi kredit, namun tak diindahkan. Pihak bank justru mengirim dua kali surat peringatan kepada HK.
Bahkan pada Mei 2025, BSS mengirimkan surat yang isinya pemberitahuan lelang eksekusi hak tanggungan.
“Pihak bank harusnya bisa memberikan kelonggaran dalam bentuk restrukturisasi pembayaran kepada debitur. Karena tentang pemberian kesempatan restrukturisasi kredit ini diatur dalam Pasal 53 Peraturan Bank Indonesia No: 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum,” ujar Haga.
Guna menyelamatkan asetnya, HK pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BSS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sementara proses persidangan berjalan, BSS memberitahukan bahwa aset telah dilelang.
“Pihak bank melelang aset dengan harga yang sangat murah. Bahkan, klien kami terhitung masih memiliki sisa hutang Rp 8 milyar,” terangnya.
Dijelaskan, terdapat kejanggalan dalam proses lelang, di mana pemenangnya ada RT, salah seorang manager di bank tersebut.
“RT menyurati klien kami dan menyebut sebagai pemenang lelang berdasarkan Risalah Lelang No: 362/08.01/2025-01 tertanggal 10 Juli 2025,” imbuh Haga.
Dikatakannya, patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum, baik dugaan tindak pidana penipuan ataupun tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana lainnya, karena merupakan suatu kejanggalan jika seorang pegawai BSS yang membeli aset yang dilelang oleh bank itu sendiri, terlebih lagi dengan nilai aset yang sangat besar namun dijual dengan harga sangat murah.
Hingga berita ini diturunkan, BSS belum memberikan keterangan resmi. (RN)












































