Ada Penjamin, Notaris/PPAT Sutan Rachman Saleh Jadi Tahanan Kota

Notaris/PPAT di Sidoarjo, Jawa Timur, Sutan Rachman Saleh, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 934,5 juta

Sidoarjo, innews.co.id – Notaris/PPAT di Sidoarjo, Jawa Timur, Sutan Rachman Saleh, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 934,5 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh pelapor yaitu Sianturi warga Waru Sidoarjo, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut dari Polresta Sidoarjo, tertanggal 11 Mei 2021. “Iya benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Kamis 20 Mei kemarin malam. Namun karena diduga ada penjaminnya, maka dia hanya dijadikan sebagai tahanan kota dan wajib lapor tiga kali dalam satu minggu,” ujar Sianturi, Senin (24/5/2021).

Dia mengisahkan, kasus penipuan dan penggelapan berawal ketika dirinya membeli lahan seluas 3.156 meter persegi di Waru, Sidoarjo. Dia memasrahkan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak pembelian tanah kepada terlapor pada 2018 silam. “Awalnya saya percaya yang bersangkutan bisa mengurus akta jual beli tanah. Karena jarak kantor notaris dengan tempat kerja saya tidak jauh dan saya tidak mau ribet mengurus BPHTB, maka saya serahkan uang Rp 934,5 juta kepada dia,” ucapnya.

Sianturi melanjutkan, Sutan menerima uang itu dan dirinya diberi kuitansi pembayaran sebagai bukti. Namun, berkas pembayaran BPHTB yang diinginkan ternyata tidak kunjung jadi padahal dia sudah menunggu lebih dari dua bulan dan hanya mendapat janji-janji palsu.

“Menginjak bulan keempat 2018, yang bersangkutan baru mengaku kalau uangnya sudah habis digunakan. Bukan untuk pengurusan BPHTB dan pajak pembelian seperti perjanjian awal, melainkan dipakai untuk kepentingan sendiri,” urainya lagi.

Sianturi mengatakan, Sutan kembali berjanji segera mengembalikan uang tersebut. Namun, dia tidak pernah melakukannya. Sianturi pun sampai harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar BPHTB dan pajak pembelian tanah.

Sianturi juga meminta berkas-berkas persyaratan seperti akta jual beli dan lainnya kepada terlapor. ”Urus sendiri sebulan sudah keluar sertifikat dan sudah balik nama tapi melalui yang bersangkutan malah jadi kayak begini ceritanya,” ucapnya.

Sianturi mengaku sudah cukup lama bersabar menunggu itikad baik terlapor. Namun, Sutan ternyata tidak pernah memenuhi janjinya. Dia akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor kepada polisi.

Sutan, lanjut Sianturi, tenyata diam-diam mentransfer uang Rp 50 juta ke rekeningnya pada 9 Maret 2021, namun Sianturi langsung menemuinya untuk memastikan tujuannya. “Yang bersangkutan bilangnya uang itu untuk mencicil,” ujarnya. Sianturi menolaknya sebab transfer itu tanpa persetujuannya. Dia menduga transfer itu bagian dari upaya menghindari unsur perbuatan pidana. Sianturi pun mengembalikan uang tersebut ke rekening pengirim. Lalu membuat surat pernyataan penolakan.

”Saya tahu kalau ada upaya pembayaran nanti arahnya ke perdata. Saya tidak mau kalau dibayar mencicil,” ucapnya. Sianturi mengungkapkan, Sutan tidak asal berjanji mengembalikan uangnya. Bahkan dia pernah membuat surat pernyataan. Dalam perjanjian itu, uang akan dikembalikan paling lambat 19 Januari 2021.

Menurut Sianturi, pada surat pernyataan itu juga dicantumkan konsekuensi kalau pembayaran tidak terlaksana. Sutan akan sukarela menyerahkan Mitsubishi Pajero dan Honda Brio miliknya.

Sebagai tahanan kota, Sutan diwajibkan melapor ke kepolisian tiga kali seminggu. Namun, desas-desusnya, kasus yang menimpa Sianturi bukan yang pertama dilakukan Sutan. Sebelumnya, pernah juga terjadi kasus serupa dengan modus yang sama, pengurusan sertifikat dan pajak, namun pihak yang dirugikan kabarnya belum melapor ke polisi. Benarkah? (RN)

1 Comment

  1. Saya mengalami hal serupa tapi nominal lebih kecil. Apa ada yang bisa membantu bagaimana mengurusnya. Sudah hampir 2 tahun dana tidak dikembalikan oleh notaris tersebut.

Tinggalkan Balasan