Akhirnya, Ambroncius Nababan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rasisme

Ambroncius Nababan (AN) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus rasisme

Jakarta, innews.co.id – Ambroncius Nababan (AN) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ujaran rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Kasus AN naik ke tingkat penyidikan. Benar, terlapor AN kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (26/1/2021).

Ambroncius Nababan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Pada Senin 25 Januari malam, AN telah diperiksa Bareskrim Polri, dan oleh penyidik penyidik Siber Bareskrim dicecar dengan 25 pertanyaan. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan menetapkan langkah lanjutan terhadap AN.

Sebagaimana diketahui, AN dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di media sosial facebook. Akun facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila.

“Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace,” tulis Ambroncius dalam akunnya tersebut.

Postingan di facebook tersebut pun menuai kecaman karena dinilai rasis. Tidak lama berselang, Presidium Petisi Rakyat Papua mengeluarkan kecaman keras dan meminta Kapolri untuk segera memproses hukum ujaran rasisme ini. Sementara itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) melaporkan AN ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.

Meski begitu, AN telah melayangkan permintaan maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua. “Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis,” kata Ambroncius Nababan yang juga Ketua Umum Projamin ini dalam siaran video, Senin (25/1/2021).

(IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan