Jakarta, innews.co.id – Insiden penganiayaan yang dilakukan sekitar 50 preman yang diduga suruhan PT Sayana Integra Property (SIP), developer Apartemen Sakura Garden. City, yang berada di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2025), terhadap kuasa hukum ahli waris Djiun bin Balok, pemilik sah tanah tersebut, Dr. Pieter Ell, berbuntut panjang.
Saat Pieter Ell bersama ahli waris mendatangi lokasi tanah, langsung disambut dengan bentakan kasar dari para preman. Mereka merebut paksa spanduk yang sempat dibentangkan dan mencoba mengusir rombongan.
Sempat terjadi debat yang berujung kericuhan. Para preman memukuli dan menganiaya Pieter Ell yang juga Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Universitas Cendrawasih Papua (Sekjen KAMI Uncen) hingga mengalami luka memar.
Sontak aksi premanisme tersebut viral di sejumlah media. Keluarga Alumni Universitas Cenderawasih Papua (KAMI Uncen) se-Jawa Bali pun langsung beraksi.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras insiden penyerangan dan penganiayaan terhadap Sekjen KAMI Uncen, Dr. Pieter Ell, advokat dan kuasa hukum ahli waris lahan adat Djun bin Balok. Penyerangan dan penganiayaan oleh sekelompok preman yang diduga kuat atas perintah pimpinan PT SIP adalah tindakan biadab, pengecut, dan merupakan perusakan terhadap supremasi hukum,” kata Petrodes Mega Keliduan, Koordinator KAMI Uncen se-Jawa Bali, dalam pernyataan persnya, Sabtu (4/10/2025).
Dikatakannya, sosok Pieter Ell selama ini dikenal concern membela hak-hak masyarakat kecil yang terzalimi. “Beliau sosok panutan bagi kami. Merupakan aset bangsa lulusan Universitas Cenderwasih Papua yang begitu membanggakan. Salah seorang putra Papua yang sukses di dunia kepengacaraan,” tambahnya.
Karenanya, sambung Petrodes, kalau ada pihak-pihak yang menciderai beliau, sama saja dengan melukai hati kami para lulusan Uncen.
Dilindungi
Dikatakannya, sesuai UU 18/2003, dalam menjalankan tugasnya seorang advokat itu dilindungi. Selain itu, tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court) karena secara terang-terangan menghalangi upaya pelaksanaan keadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“PT SIP harus menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang telah menyatakan ahli waris sebagai pemilik sah tanah tersebut. Kami menyerukan agar perusahaan mengedepankan dialog dan penyelesaian sengketa secara beradab dan bermartabat, bukan dengan pengerahan premanisme,” tukasnya.
Secara hukum, tindakan pemukulan dan penganiayaan yang dialami oleh Dr. Pieter Ell merupakan tindak pidana murni. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Selain itu, jika terbukti bahwa penganiayaan dilakukan karena atau saat advokat sedang menjalankan tugasnya, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai Pasal 21 UU Advokat, yang menjamin advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, saat menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Langkah hukum
Secara khusus, KAMI Uncen merilis pernyataan sikap sebagai berikut:

Aksi penyerangan dan penganiayaan tersebut adalah tindakan biadab, pengecut, dan merupakan perusakan terhadap supremasi hukum. Dan, tentunya menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai dan beradab sehingga kami mengutuk dan mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan, terutama yang diarahkan kepada penegak hukum, yang sedang menjalankan tugas profesionalnya untuk membela hak-hak klien.
Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas insiden penganiayaan ini, tidak hanya menangkap para pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap dan memproses hukum dalang dan otak di balik penyerangan yang di duga kuat adalah dari pihak PT SIP.
Kami akan menempuh langkah hukum ke Polda Metro Jaya secara resmi agar dapat di proses seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Petrodas menegaskan, “Kekerasan tidak boleh menjadi solusi dalam sengketa tanah di Indonesia yang adalah negara hukum”. (RN)












































