Jakarta, innews.co.id – Polemik hukum yang mendera PT Sayana Integra Properti (SIP), pengembang apartemen Sakura Garden City di bilangan Cipayung, Jakarta Timur, terus bergulir.
Dugaan penyerobotan lahan seluas 13 hektar milik ahli waris Djiun bin Balok menguat, berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang sudah inkracht.
Tahun lalu muncul dugaan penipuan yang dilakukan pihak apartemen terhadap Supriyanto, seorang pengusaha pameran yang membeli dua unit di Sakura Garden City, sekitar 2021 silam.
Dilansir dari media online persindonesia.com diketahui bahwa setelah dirinya mencicil lebih dari Rp 30 juta pihak developer secara sepihak membatalkan pesanannya dan menganggap uang yang sudah masuk hangus.
Ketika satu unit pesanannya jadi, pengembang meminta Supriyanto membuat surat peralihan hak oleh untuk persyaratan KPA karena sudah ada pembeli yang berminat. Pembayaran akan diserahkan setelah KPA disetujui.
Supriyanto membuat surat tersebut. Namun, setelah KPA disetujui, developer dan pembeli apartemen justru saling lempar tanggung jawab dalam membayarkan apa yang seharusnya diberikan kepada Supriyanto. Dia dipingpong oleh developer, meski sudah mengirim surat permohonan mediasi dan somasi. Ditaksir Supriyanto mengalami kerugian lebih dari Rp 120 juta.
Menanggapi hal tersebut, Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 2020-2025 mengatakan, “Kalau benar ada dugaan penipuan, itu artinya sudah masuk ke ranah pidana”.
Dia menegaskan bahwa konsumen bisa melaporkan/mengadukan developer ke polisi dengan melengkapi bukti-bukti yang ada.
“Silahkan laporkan saja. Bawa ke ranah hukum dan minta polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait,” tukas Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) ini.
Disinggung soal dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris Djiun bin Balok yang dilakukan PT SIP, Tulus beranggapan, sepanjang sudah ada putusan pengadilan, maka harus ditaati.
Faktanya, ketika kuasa hukum ahli waris ingin memasang pengumuman kepemilikan tanah di lokasi tersebut mendapat penolakan dari PT SIP. Bahkan, pihak pengembang menggunakan ormas untuk menghalang-halangi dan merusak plang tersebut. Bentrokan pun nyaris terjadi. (RN)












































