Baru Diresmikan 6 Bulan, Gedung Milik PT PAU Sudah Dirubuhkan

Gedung Parma milik PT PAU, sebelum dan saat dirubuhkan, Kamis (8/4/2021)

Jakarta, innews.co.id – Kejadian mengejutkan terjadi pada Kamis, 8 April 2021. Gedung Parma milik PT Prima Artha Utama yang baru diresmikan sekitar 6 bulan lalu di wilayah Cakung Timur, Jakarta Timur, harus dirubuhkan dengan sejumlah alat berat. Sekitar Pukul 18.51 WIB, gedung 6 lantai diatas lahan seluas 4.241 meter persegi tersebut rubuh sekaligus.

Sengketa tanah yang terjadi antara Djudi Djohari dengan para ahli waris alm Saut bin Perin, berimbas kerugian besar pada PT PAU yang membeli lahan dari ahli waris, sekitar tahun 2018 tersebut. Sementara Judi Djohari membeli lahan tersebut dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tahun 2000 silam.

Gugatan yang dilayangkan Judi Djohari melahirkan keputusan eksekusi lahan yang dilakukan bertahap di 4 bidang tanah, masing-masing dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 33, 34, 35, dan 38, seluas total 10.355 meter persegi.

Ketika dikonfirmasi, Renita Girsang Kuasa Hukum Judi Djohari membenarkan adanya eksekusi lahan untuk SHM 34 dan 35, yang salah satunya terdapat bangunan milik PT PAU. “Benar, hari ini (8/4/2021), ada eksekusi lahan di Cakung Timur,” kata Renita kepada innews, Kamis (8/4/2021).

Disampaikan pula, eksekusi dilakukan karena salah satu gugatan yang dilayangkan PT PAU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah di Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Majelis Hakim, pada 4 Maret 2021. “Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi lahan tersebut,” tambah Renita.

Diakuinya, masih ada satu gugatan PT PAU lagi yang masih berproses. Hanya saja, kata Renita, gugatan dilayangkan untuk membatalkan risalah lelang yang dilakukan kliennya. Padahal, saat proses lelang, PT PAU bukan termasuk pihak yang terkait. “Besar kemungkinan gugatan itu, minimal di NO juga oleh pengadilan,” terang Renita seraya menguraikan risalah lelang sah No. 62/2000 tanggal 20 April 2000 adalah sah menurut hukum. Tiga SHM (33, 34, dan 35) merupakan pisahan dari SHM nomor 32/Cakung Timur atas nama Saut bin Perin.

PT PAU sendiri membangun di area tersebut berdasarkan SHGB No. 5977/Cakung Timur. Sampai berita ini diturunkan pihak PT PAU belum memberikan keterangan resmi terkait bangunan kantor yang dirubuhkan tersebut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan