Jakarta, innews.co.id – Aturan batas waktu rekening dormant berdampak positif bagi perbankan. Meski begitu, implementasi kebijakan ini butuh komunikasi yang jelas dan sistem yang mudah diakses.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengatur batas waktu rekening dormant dan tidak aktif. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Hal tersebut untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.
“Aturan batas waktu rekening dormant membantu bank lebih disiplin dalam memonitor aktivitas rekening, mengurangi risiko penyalahgunaan, dan menata data nasabah agar tidak terjadi “rekening tidur” yang menumpuk tetapi tidak jelas statusnya,” kata praktisi hukum, Andre Rahadian, SH., LL.M., di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dijelaskan, kehadiran aturan tersebut bagi publik memberi kepastian, di mana status rekening lebih mudah dipantau, biaya atau konsekuensi bisa lebih terukur, dan potensi kehilangan akses karena kelalaian dapat diminimalkan.
Meski begitu, sambung Partners di Dentons HPRP–salah satu law firm ternama di dunia–implementasi kebijakan ini tetap membutuhkan komunikasi yang jelas dan sistem yang mudah diakses.
“Edukasi kepada nasabah, notifikasi berkala, serta mekanisme reaktivasi yang sederhana akan menjadi kunci agar tujuan baik ini tidak berubah menjadi beban administratif,” ujar Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) periode 2019-2022 ini mengingatkan.
Dengan aturan ini juga, bank harus memiliki kebijakan, prosedur, dan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank, baik di jaringan kantor fisik maupun digital.
Diketahui, selama ini perbankan mengklasifikasikan rekening menjadi 3 bagian yakni, rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant.
Rekening aktif memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening tidak aktif tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Dan, disebut rekening dormant karena tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari. (RN)












































