Jakarta, innews.co.id – Praktik mafia tanah masih saja terjadi di Jakarta Timur. Padahal, sejak awal pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto telah berpesan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memberantas mafia tanah.
Sayangnya, pesan mulia tersebut tak diindahkan jajaran dibawahnya yang justru terkesan ‘memelihara’ mafia tanah. Bahkan, oknum di BPN Jaktim ikut ‘bermain’ dengan para mafia.
Kasus agraria menimpa tokoh lintas agama, Dr. John N. Palinggi yang sudah lebih 13 tahun berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya seluas 4,1 hektar di daerah Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Awalnya, Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA) ini berniat tulus membantu pengurusan sertifikat tanah milik Hj. Halipah dan Hj. Dalilah binti Mansur, pemilik Surat Letter C No. 869 dan 870 Persil No. 13, sejak jaman kolonial, yang kemudian diperkuat oleh SHM No. 199 tertanggal 23 Oktober 1972 dan Surat Keterangan Lurah Medan Satria No. 672/BKS/1973.
Pada 1974, terjadi pemekaran wilayah Jakarta Timur, di mana lokasi tanah tersebut yang tadinya masuk wilayah Medan Satri, Bekasi kini menjadi Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jaktim.
Secara administrasi kewilayahan, harusnya ada pergantian SHM No. 199/Medan Satria, menjadi sertifikat baru sesuai lokasi tanah yang kini masuk RT 05 RW 05, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Namun, BPN Jaktim enggan memproses pergantian sertifikat. Diduga lantaran ada pihak yang mengaku pemilik tanah tersebut dengan SHM No.53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh (Alm). Konon, terbitnya SHM 53 itu karena disahkan oleh Drs. Tugiman Kepala Kantah Jaktim ketika itu.
Anehnya, dalam SHM 53 tersebut tertulis tanah berlokasi di RT 013 RW 04, jelas tidak berada di area tanah milik Dr. John Palinggi.
Menurut Ketua RW 04 Ali Istnaeni, saat ini tidak ada RT 013 di wilayahnya. Dan, jarak RW 04 dengan RW 05 mencapai 3 kilometer. Dengan kata lain, lokasi tanah yang diakui milik Raj Kumar Singh beda lokasi dengan tanah milik Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (Amindo) ini.
Parahnya, Istnaeni mengaku, sudah mengecek di lapangan, di wilayahnya tidak ada pemilik tanah atas nama Raj Kumar Singh. “Saya sudah mengecek langsung dan tidak ada sebidang tanah pun yang dimiliki oleh Raj Kumar Singh di wilayah saya,” ujarnya kepada awak media, Senin (26/1/2026).
Dengan kata lain, SHM 53/Ujung Menteng yang dimiliki Raj Kumar Singh, memiliki surat tapi fisik tanah tidak ada. Raj Kumar Singh memaksa untuk mengaku-aku tanah John Palinggi sebagai miliknya. Bahkan, ahli warisnya sampai mensomasi John.
Hal tersebut diperkuat penuturan Ketua RT 05 Royani yang mengatakan, tidak ada SHM 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh di wilayahnya. Begitu juga Ketua RW 05 Sarwono Rumpoko menegaskan, “Disini yang ada hanya tanah milik Hj Halipah dan Hj Dalilah yang telah dibeli oleh Dr. John Palinggi. Itu pemilik yang sah,” tegasnya.
Meski sudah jelas-jelas pemilik asli tanah tersebut Dr. John Palinggi, namun tetap saja BPN Jaktim enggan mengganti SHM 199/Medan Satria. Tidak hanya lelet, tapi BPN Jaktim terkesan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, entah apa pasalnya.
“Sudah sekitar 40 tahun saya mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, dari satu presiden ke presiden lainnya. Namun, saya diperlakukan seperti ini. Sedih sekali hati saya melihatnya. Secara administratif sudah jelas tanah itu milik saya, tapi pihak BPN tidak mau mengganti SHM 199 tersebut, ada apa?” tanyanya.
Ditambahkannya, BPN Jaktim ibarat negara dalam negara. Mereka seenaknya saja berlaku. Padahal, dalam RDPU di DPR RI, Komisi II telah meminta pihak BPN Jaktim menyelesaikan masalah tersebut. Pun sudah ada surat dari Wakil Presiden dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang mendesak BPN Jaktim menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Namun faktanya, sudah lebih dari setahun, BPN Jaktim tidak juga memproses pergantian sertifikat tersebut. Siapa oknum di BPN Jaktim yang menjadi otak dibalik lambannya pengurusan pergantian SHM 199/Medan Satria? (RN)












































