Cabut Perpres Investasi Miras, Monisyah Ketua Seknas Jokowi: “Bukti Presiden Dengar Suara Rakyat”

Ketua Seknas Jokowi Jabodetabek Monisyah

Jakarta, innews.co.id – Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras), mendapat apresiasi dari Ketua Seknas Jokowi Jabodetabek Monisyah.

“Keputusan tersebut mencerminkan Presiden mendengar betul suara rakyat. Beliau benar-benar bekerja dan berjuang untuk rakyat,” ujar Monisyah dalam rilisnya, Selasa (2/3/2021).

Karena itu, lanjutnya, kami Seknas Jokowi Jabodetabek sangat mengapresiasi keputusan Presiden tersebut. “Sudah tepat langkah Presiden bagi kepentingan masyarakat.

“Begitulah harusnya seorang pemimpin yang selalu mendengar dan mewujudkan masukan-masukan, terutama dari para tomoh agama, baik dari MUI, NU, Muhamadiyah, tokoh agama lainnya, ulama, pendeta, dan masyarakat luas. Semua kan demi kebaikan rakyat,” kata Monisyah lagi.

Dia menambahkan, dengan dicabutnya sebagian lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut, Seknas Jokowi Jabodetabek meminta kepada masyarakat untuk menghentikan perdebatan yang kontroversi tentang Perpres itu di medsos (media sosial).

“Masyarakat harus mengakhiri perdebatan soal Perpres Investasi Miras tersebut. Langkah tegas sudah diambil oleh Presiden. Akhiri perdebatan selama ini,” seru Monisyah.

Tidak itu saja, kedepan Monisyah mengimbau kepada pemerintah, sebelum mengeluarkan peraturan agar mengundang organisasi keagamaan dan para ulama untuk meminta pendapat. “Ada baiknya pemerintah meminta pendapat dari berbagai kalangan guna meminimalisir suara-suara sumbang dan penolakan dari masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu, Seknas Jokowi Jabodetabek juga mengharapkan investasi miras di 4 provinsi, yakni Bali, Papua, Sulawesi Utara, dan NTT, bisa dilakukan dengan lebih berhati-hati. Jangan sampai mengusik rasa keimanan masyarakat lainnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Namun beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden menyatakan, “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut”.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Presiden. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan