Jakarta, innews.co.id – Meningkatnya penggunaan aset keuangan digital, khususnya kripto, dan munculnya produk baru seperti derivatif aset keuangan digital, mendorong pemerintah melakukan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 dengan POJK No. 23 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 10 November 2025.
Aturan ini juga memperluas ruang lingkup Aset Keuangan Digital (DFA), mencakup aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif DFA.
Secara khusus, Dentons HPRP membahas hal tersebut yang menampilkan kajian yang dilakukan oleh Andre Rahadian, SH., LL.M (Partner), Mika Isac Kriyasa (Partner), Maharani Athina Nelwan (Senior Associate), dan Raisa Madeleine Pantouw (Associate).
Dilansir dari paparannya, Sabtu (31/1/2026), dikatakan, sebelum amandemen, POJK 27/2024 berfokus terutama pada pengaturan perdagangan aset kripto di pasar fisik.
Dijelaskan, derivatif aset keuangan digital dapat mencakup kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan kontrak derivatif lainnya dengan aset dasar seperti indeks saham domestik, sekuritas individu atau kelompok sekuritas yang diperdagangkan di bursa saham atau PPA (Penyelenggara Pasar Alternatif), sekuritas pemerintah, indeks saham asing, atau saham tunggal asing, dan juga kontrak opsi atas sekuritas, serta produk derivatif keuangan lainnya sebagaimana ditentukan oleh OJK.
“Regulasi baru ini memperkenalkan fleksibilitas yang lebih besar dan ruang untuk inovasi di pasar aset digital,” kata Andre Rahadian.
Menurutnya, amandemen aturan sebelumnya ini juga memperkuat pengawasan dengan memperluas cakupan regulasi di luar aset kripto, membantu menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen.
Uji model bisnis
Dijelaskan, regulasi baru mendorong perusahaan financial technology untuk menguji model bisnis inovatif di bawah pengawasan OJK. Melalui sandbox regulasi, produk baru dapat diuji dalam lingkungan terkontrol sebelum diluncurkan sepenuhnya ke pasar.
Pasal 129A POJK 27/2024 menyatakan, OJK berwenang untuk melakukan uji coba sandbox regulasi untuk kegiatan perdagangan derivatif aset keuangan digital.
“Mekanisme ini memungkinkan OJK untuk mengawasi secara ketat pengujian produk, layanan, atau model bisnis baru, sehingga mendukung inovasi sambil tetap menjaga kepatuhan regulasi dan perlindungan konsumen,” jelasnya.
Diuraikan, konsumen yang bermaksud memperdagangkan derivatif DFA wajib mengisi formulir tes pengetahuan yang diberikan oleh pedagang. Tujuannya, memastikan konsumen memiliki pemahaman yang cukup tentang karakteristik dan risiko yang terkait dengan produk derivatif. Hal ini sejalan dengan Pasal 83 (9) POJK 27/2024.
Selain itu, persyaratan tersebut juga linier dengan Pasal 51 (2) POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang memperbolehkan pedagang untuk melakukan transaksi derivatif DFA atas nama konsumen hanya melalui bursa yang disetujui OJK. Pedagang juga harus memastikan transaksi derivatif dilakukan di bawah pengawasan OJK.
Di sisi lain, OJK juga mewajibkan bursa untuk terdaftar sebagai Operator Sistem Elektronik swasta (Penyelenggara Sistem Elektronik/PSE) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria aset
Jika di aturan lama, FDA hanya dapat diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, maka di regulasi baru, aset keuangan digital dapat diperdagangkan jika diterbitkan, disimpan, ditransfer, atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau teknologi lainnya, atau didasarkan pada aset kripto atau aset keuangan digital lainnya yang terdaftar di OJK.
Juga bukan aset keuangan yang sudah tercatat secara elektronik oleh lembaga jasa keuangan. Dan, tidak bersumber dari atau digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, serta memenuhi kriteria lain sebagaimana ditentukan oleh OJK.
“Ekspansi ini memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam penggunaan teknologi dan mengakui aset yang terkait dengan aset keuangan digital terdaftar,” imbuhnya.
Dipaparkan juga, aturan baru mewajibkan persetujuan OJK untuk prosedur perdagangan, sistem pengawasan, dan kegiatan pendukung di pasar aset keuangan digital, seperti terdapat dalam Pasal 118 POJK 27/2024.
Pendekatan model ini memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dengan memastikan bahwa perubahan sistem material ditinjau oleh OJK dan bukan diputuskan semata-mata melalui otorisasi internal.
Dentons HPRP menilai, aturan baru ini memprioritaskan integritas pasar daripada kecepatan operasional, memastikan sistem perdagangan transparan dan terverifikasi sekaligus melindungi investor dari risiko perubahan sistem sepihak. (RN)











































