Jakarta, innews.co.id – Rencana pemerintah menerapkan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB), diminta tidak terburu-buru. Karena tanpa kajian dan sosialisasi komprehensif, maka bisa mengganggu perekonomian dan keberlangsungan usaha, terutama bagi industri yang produknya mengandung pemanis.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan industri dan tidak membebani pelaku usaha maupun konsumen,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi, di Jakarta, Rabu (17/7/2025).
Dijelaskan, penerapan cukai bagi MBDK adalah yang pertama kali di Indonesia, sehingga industri butuh waktu untuk melakukan penyesuaian. Untuk itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penolakan.
Diana Dewi mengatakan, perlunya organisasi pengusaha diajak berdiskusi. “Bagi kami, penerapan cukai tidak hanya dilihat dari upaya memperkuat kas negara, tapi juga harus dipandang sebagai beban bagi pengusaha ditengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, di satu sisi kebijakan tersebut bertujuan baik agar industri mereformulasi produknya menjadi lebih rendah gula. Namun, dari sisi bisnis, tentu sebuah kebijakan harus ditelaah dan dikaji mendalam dulu, termasuk dampaknya bagi perusahaan.
Jangan sampai nanti kontraproduktif Sebelum diterapkan pemerintah harus memberikan waktu bagi pelaku industri agar dapat menyesuaikan formulasi produk-produknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih jauh Founder Toko Daging Nusantara ini menguraikan, saat ini kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Mulai dari konflik di sejumlah negara maupun kebijakan tarif resiprokal dari Pemerintah AS. Potensi terganggunya rantai pasok perdagangan dan bahan baku telah cukup memusingkan para pelaku usaha.
“Sebaiknya rencana penerapan cukai MBDK dan P2OB ditunda dulu sampai kondisi membaik dan pelaku usaha bisa mendapat penjelasan yang paripurna. Saat ini, beban pelaku usaha sudah demikian berat. Kalau ditambah dengan beban-beban lain seperti itu, pengusaha akan hopeless dan melihat Indonesia bukan lagi tempat yang tepat untuk berusaha. Kalau mereka memindahkan tempat usaha, tentu negara juga yang akan rugi. Selain pajak, juga angka pengangguran akan naik tajam,” pungkasnya. (RN)












































