Jakarta, innews.co.id – Relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dituangkan dalam Perpres No. 46 Tahun 2025, tak akan efektif bila tidak dibarengi dengan kebijakan lainnya.
“Keputusan relaksasi TKDN harus beriringan dengan peningkatan insentif bagi produsen yang memenuhi target TKDN tinggi. Juga memperkuat pelatihan dalam upaya meningkatkan kualitas, daya saing dari UMKM pemasok. Selain itu, melakukan transformasi teknologi yang paripurna kepada pelaku usaha. Tak kalah penting adalah skema pembiayaan ringan untuk mendorong produksi lokal lebih efisien,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam pernyataannya, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, faktor utama yang membuat pemenuhan TKDN sulit dicapai antara lain: keterbatasan teknologi lokal karena tidak semua sektor industri memiliki akses terhadap teknologi canggih yang dibutuhkan untuk memproduksi komponen dengan standar tinggi.
Juga persaingan harga, sebab produk impor seringkali memiliki harga yang lebih kompetitif karena skala produksi yang besar dan teknologi yang sudah mapan. Lainnya, kemampuan sumber daya manusia dalam menciptakan inovasi dan peningkatan kapasitas produksi.
Diuraikan Founder Toko Daging Nusantara ini, beberapa sektor industri yang dirasa paling kesulitan memenuhi target TKDN, antara lain: industri alat kesehatan (alkes), industri teknologi dan elektronik, industri transportasi, industri smartphone.
“Mereka akan sangat kesulitan dalam memenuhi TKDN, meski direlaksasi. Karena kebutuhan komponennya mayoritas diproduksi di luar negeri. Sementara bila diminta membangun pabrik produksi komponen di Indonesia tentu membutuhkan kajian yang lebih mendalam,” terangnya.
Selama ini, sambungnya, Kadin telah menyampaikan aspirasi ke pemerintah terkait relaksasi TKDN. Misal terkait peningkatan efisiensi produksi dan pengurangan biaya sehingga produk mereka lebih kompetitif di pasar global.
Kemudian, bagaimana upaya menarik investasi asing dan dalam negeri yang dapat menciptakan lapangan kerja. Lainnya, pemberian kemudahan akses sertifikasi, terutama bagi industri kecil dan menengah. Misal melalui skema self-declare yang lebih cepat dan biaya lebih ringan. (RN)











































