Dijerat Pasal Berlapis, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Ambroncius Nababan

Ambroncius Nababan (AN) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus rasisme

Jakarta, innews.co.id – Masa penahanan tersangka kasus penghinaan berbau rasisme Ambroncius Nababan diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai hari ini hingga 24 Maret 2021. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, perpanjangan penahanan dilakukan karena perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ya, diperpanjang karena penyidik masih perlu melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Slamet, Selasa (16/2/2021).

Hal serupa disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Menurutnya, penyidik sedang mempercepat pemberkasan agar berkas perkara bisa segera diserahkan ke Kejaksaan. “Masih dilengkapi berkas perkaranya, belum dilimpahkan,” ujar Rusdi.

Sebagaimana diketahui, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1).

Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan