Dinilai Langgar Kode Etik, Hakim PN Depok Dilaporkan ke KY dan MA

Syahganda Nainggolan

Jakarta, innews.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IB Depok, Jawa Barat, dilaporkan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung oleh Tim penasihat hukum Syahganda Nainggolan.

Menurut Abdullah Alkatiri salah satu tim penasihat hukum Syahganda, pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama persidangan.

“Tadi siang kami masukkan pengaduan. Kami juga akan ajukan ke Ketua PN Depok agar mengganti hakim yang menurut kami tidak fair lagi,” kata Abdullah dalam keterangan persnya, Jum’at (29/1/2021).

Dugaan tidak adilnya majelis PN Depok ini bermula dari persidangan pemeriksaan saksi dan ahli untuk Syahganda pada Kamis kemarin, 28 Januari 2021. Menurut Abdullah, hakim dan jaksa tak menghadirkan saksi dan ahli di ruang persidangan.

Abdullah menambahkan, majelis hakim beralasan protokol kesehatan Covid-19 sehingga tidak menghadirkan saksi dan ahli di ruang sidang. Saksi dan ahli justru hadir di Kejaksaan Negeri Depok dan mengikuti persidangan secara virtual.

Dia menambahkan, tim penasihat hukum telah meminta kepada majelis hakim agar para saksi dan ahli dihadirkan di ruang sidang, tetapi tak dikabulkan. Padahal, lanjut Abdullah, kehadiran saksi dan ahli dalam ruang sidang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Abdullah menerangkan, kemarin pihaknya walk out, terdakwa (Syahganda) juga walk out karena merasa tidak terlindungi.

Dikatakannya, persidangan itu mestinya tak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Menurut Abdullah, hal ini pun diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika terdakwa tidak hadir, maka majelis hakim harus memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa.

“Dapat dinyatakan tindakan majelis hakim telah bertentangan dengan hukum acara pidana, karena ada aturannya di dalam KUHAP dan bertentangan dengan Peraturan MA,” tegasnya.

Abdullah juga menilai hakim tidak konsisten saat memimpin persidangan. Menurut dia, hakim awalnya menyatakan bahwa saksi dan ahli akan dihadirkan jika suara mereka tak terdengar jelas melalui persidangan virtual.

“Kan tidak konsisten, coba-coba. Ini bukan trial and error, ini nasib seseorang. Bagaimana persidangan yang sangat terhormat dengan coba-coba,” ujar dia.

Selain ke MA dan KY, tim penasihat hukum Syahganda Nainggolan juga berencana mengadu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan Ombudsman RI. Aduan kepada dua lembaga itu rencananya akan disampaikan pada Senin mendatang, 1 Februari 2021.

Syahganda Nainggolan menjadi terdakwa penyebaran ujaran kebencian atau hoaks penyebab demonstrasi tolak Undang-undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Oktober 2020. Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ini terjerat proses hukum bersama dua rekannya, yakni Jumhur Hidayat dan Anton Permana. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan