Interupsi di Sidang Gugatan Pilkada Fakfak, Pieter Ell Pertanyakan ‘Dalil Selipan’

Dr. Pieter Ell, SH., MH., Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak (kiri) bersama anggotanya

Jakarta, innews.co.id – Berkas yang diterima KPU Fakfak berbeda dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum penggugat. Tak pelak lagi, kuasa hukum KPU Fakfak menginterupsi pembacaan pokok permohonan.

Kejadian ini berlangsung saat sidang gugatan perkara Pilkada Serentak Kabupaten Fakfak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jum’at (29/1/2021). Saat kuasa hukum penggugat Fadli Nasution membacakan pokok permohonan, dengan suara lantang Dr. Pieter Ell, SH., MH., Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak langsung menginterupsi.

“Interupsi Yang Mulia, interupsi,” kata Pieter Ell. Pembacaan pokok permohonan pun terhenti. Pieter dengan tegas mempertanyakan pokok permohonan yang dibacakan tidak ada dalam berkas yang diberikan ke KPU Fakfak.

“Kami ingin mempertanyakan pada halaman berapa pokok permohonan yang dibacakan kuasa hukum pemohon,” ujar Pieter. Namun begitu, Majelis Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman meminta agar kuasa hukum termohon bisa menanggapi secara tertulis pada persidangan berikutnya.

Kepada innews, Pieter Ell menjelaskan, “Inti interupsi Kuasa Hukum KPU Fakfak karena apa yang disampaikan kuasa hukum paslon Sadar dalam pokok permohonannya adalah dalil baru yang sebagian tidak ada dalam berkas yang diterima KPU Fakfak”.

Menurutnya, harusnya tidak bisa demikian, pokok permohonan harus disampaikan semuanya kepada pihak termohon. “Jangan ada yang disembunyikan,” tukas Pieter.

Pada sidang gugatan pendahuluan ini, Majelis Hakim MK memutuskan materi gugatan paslon Sadar akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan/jawaban dari KPU Fakfak dan pihak-pihak terkait.

Majelis Hakim MK lainnya Enny Nurbaningsih meminta Kuasa Hukum KPU Fakfak untuk menyiapkan jawaban secara lengkap dan detail agar MK bisa lebih mudah memberikan penilaian soal itu. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan