Jakarta, innews.co.id – Pembentukan Kantor Hukum menjadi salah satu bukti pengabdian Punguan Pomparan Raja Marpaung se-Indonesia (Marboni), baik kepada anggota maupun bangsa dan negara.
Peresmian Kantor Hukum Marboni di Jl. Kesehatan Raya No. 36 C, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2023), ditandai dengan pengguntingan pita oleh St. Kapler Marpaung Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Marboni, serta makan bersama dengan segenap jajaran pengurus yang akan menggawangi kantor hukum ini.
“Sejak berdiri 6 Februari 2021, Marboni terus melakukan berbagai kegiatan, pun di masa pandemi,” kata Kapler Marpaung kepada awak media, di Kantor Hukum Marboni, Jakarta, Sabtu (6/5/2023), didampingi oleh Manat Marpaung (Dewan Pengawas), Jimi Marpaung (Wakil Sekjen Marboni), Andri Marpaung (Koordinator Kantor Hukum), Hotlin Marpaung, Nikson Marpaung, Perhatian Marpaung (Ketua Bidang Sosial), dan Lyster Marpaung (Ketua Bidang Komunikasi dan Humas).
Menurutnya, terbentuknya kantor hukum ini merupakan amanat dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Marboni. Selain itu juga merupakan pesan dari nenek moyang Raja Marpaung yang meminta keturunannya untuk selalu asah, asih, dan asuh, saling menghargai dan membantu satu sama lain.
Dengan adanya kantor hukum ini, sambung Kapler, maka akan memudahkan pihaknya memberi pendampingan hukum serta berbagi pengetahuan sehingga warga Marboni bisa melek dan sadar hukum. “Ini menjadi legalitas bagi Marboni dalam membantu anggota yang tersangkut masalah hukum,” tukasnya.
Dia menambahkan, kepada warga Marboni yang kurang mampu pendampingan hukum akan diberikan secara cuma-cuma. “Dengan dedikasi kepada punguan, tentu Tuhan akan lebih memberkati lagi lewat profesi yang kita jalani,” harap Kapler.
Lingkup kerja Kantor Hukum Marboni, kata Kapler, menangani kasus pidana, perdata sampai pailit.
Diakuinya, selama ini banyak anggota Marboni yang tersangkut masalah hukum. Seperti menimpa salah satu anggota Marboni, di mana ada boru Panjaitan tertimpa terpal yang sangat besar di kediamannya yang terletak di kompleks perumahan perusahaannya yang berakibat dirinya sampai lumpuh. Juga pernah terjadi, akibat galian C di bilangan Porsea, Tapanuli Utara, masyarakat di sana yang banyak dari Marboni tertimpa banjir dan sawah rusak. “Kita perlu memberikan perlindungan hukum kepada anggota Marboni, juga dari marga-marga lainnya,” tukasnya.
Siap konsisten
Sementara itu, Andri Marpaung menjelaskan, meski anggota Kantor Hukum Marboni ini berada di seluruh Indonesia, namun koordinasi tetap dilakukan di Jakarta. “Bila ada suatu kasus, maka anggota di daerah tersebut yang akan menangani lebih dulu. Kalau memang kekurangan personil, maka akan turun dari provinsi atau dari pusat,” jelasnya.
Di sisi lain, Hotlin Marpaung mengatakan, keberadaan kantor hukum ini merupakan bentuk pengabdian kepada anggota Marboni dan masyarakat luas. “Kami terbuka kepada seluruh komponen masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” tukasnya.
Hotlin memastikan komitmen seluruh anggota Kantor Hukum untuk memberikan waktu, tenaga dan pemikiran dalam memberikan pengabdian melalui kantor ini. “Tidak perlu disangsikan lagi komitmen kami. Apalagi kepada Pomparan Raja Marpaung,” pungkasnya.
Mereka yang masuk tim Kantor Hukum Marboni di antaranya, Berlin Marpaung, Agus Marpaung (Tanjung Balai), Bintang Marpaung (Jawa Timur), Boy Raja Marpaung (Tobasa), Chandra Marpaung (Jakarta), Damson Marpaung, Hendri F. Marpaung, Liber Zanet Marpaung, Richo Wesly Marpaung (keempatnya di Sumut), Ramsen Marpaung (Bandung), dan Martohap Marpaung (Yogyakarta).
Bagi yang memerlukan pendampingan hukum, bisa menghubungi (021) 3867766 (hunting) atau 0822-7218-8522. (RN)
Be the first to comment