Jakarta, innews.co.id – Ditemukannya jenazah Aris Munadi, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, di wilayah Kubangkangkung, Kabupaten Cilacap, Rabu (10/12/2025) malam, masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, Aris dilaporkan telah menghilang, pamitan dengan keluarga ingin pergi ke Cilacap pada Jumat (21/11/2025). Namun, keesokan harinya tidak bisa dihubungi. Pihak keluarga menghubungi DPC Peradi Purwokerto. Dan, pada Selasa (25/11/2025), melapor ke Mapolresta Banyumas.
“Kami cukup terkejut mendengar berita ini. Atas nama Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Peradi mengucapkan turut berbelasungkawa atas musibah ini. Kiranya keluarga yang ditinggal diberi ketabahan,” kata Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Patut diduga, kematian Aris ada kaitannya dengan tugas profesinya. “Melihat kronologis bahwa almarhum telah pergi dari rumah sejak 21 Nopember 2025 dan tidak bisa dihubungi sejak keesokan harinya, maka besar kemungkinan berkaitan dengan pekerjaannya,” ujarnya.
Peradi mengapresiasi aparat kepolisian yang sudah mulai bergerak melakukan penyelidikan.
“Kami berharap, polisi bisa mengungkap apa yang menjadi latar belakang meninggalnya rekan Aris ini. Bila memang ada unsur pidana, seperti pembunuhan dan sebagainya, harus didalami apa yang menjadi motif dan diungkap siapa pelakunya. Lalu, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tegas Dwiyanto.
Peradi yakin, dengan segala komponen yang dimiliki, polisi akan mampu mengungkap kejadian tersebut secara terang benderang.
Kuat dugaan, Aris dibunuh. Melihat kondisi jasadnya saat ditemukan dalam kondisi sudah terkubur di kawasan hutan Desa Kubangkangkung.
Tak hanya itu, secara khusus DPN Peradi meminta DPC Purwokerto untuk aktif berkoordinasi dengan polisi dalam upaya mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Sementara itu, kepada seluruh anggota, Dwiyanto meminta agar selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam hal menangani perkara yang dirasakan punya potensi konflik yang tinggi.
“Silahkan rekan-rekan berkoordinasi dengan polisi, terutama saat menangani kasus-kasus yang memiliki resistensi tinggi. Ini semata untuk mengurangi risiko dalam menjalankan profesi,” serunya.
Saat ini, kematian Aris tengah ditangani oleh Polresta Cilacap.
Diketahuinya kematian Aris berawal dari ditemukan mobinya Toyota Calya nomor polisi R 1927 RF, sedang terparkir di pinggir jalan Desa Margasari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, dalam kondisi terkunci. Untuk membukanya, polisi menggunakan kunci cadangan yang diperoleh dari pihak keluarga.
“Kami sangat berduka dengan kejadian tersebut. Namun, ada pelajaran yang bisa diambil oleh para advokat agar lebih berhati-hati lagi dan membiasakan diri tidak pergi seorang diri, terutama saat menangani perkara-perkara yang berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tukas Dwiyanto mengingatkan. (RN)













































