Jakarta innews.co.id – Kejadian pohon tumbang saat hujan disertai angin kencang di Jakarta seolah menjadi sesuatu yang terus berulang terjadi.
Menanggapi fenomena ini, Prof. Dr. Iman Santoso, SH., MH., Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), menegaskan bahwa kekhawatiran publik terhadap pohon tumbang bukanlah sekadar isu musiman, tetapi alarm serius yang menuntut pemerintah untuk lebih sigap, cermat, dan bertanggung jawab dalam merawat ruang hijau perkotaan.
Seperti terjadi di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sebuah pohon palem tumbang dan menimpa mobil, mengakibatkan satu korban jiwa.
Kejadian serupa juga terjadi di depan rumah seorang warga, di mana pohon besar tumbang dan menewaskan dua orang. Di sisi lain, kejadian pohon tumbang di Bundaran Senayan yang menimpa jalur MRT juga mengganggu pelayanan publik dan merusak kendaraan.

“Fenomena pohon tumbang ini membuka wacana tentang tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang hijau serta aspek hukum yang menyertainya,” kata Prof Iman, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (5/12/2025).
Adakah konsekuensi hukum yang seharusnya diterima pemerintah dan pihak terkait atas kelalaian dalam perawatan pohon yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia dan kerugian publik?
Prof Iman menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perawatan pohon secara rutin, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 24 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan pohon di ruang publik.
“Salah satu langkah yang diatur dalam regulasi tersebut adalah peneng sebagai pelat identifikasi pohon memiliki fungsi penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ruang hijau,” jelasnya.
Idealnya, peneng memuat informasi lengkap seperti nomor identifikasi unik, jenis atau spesies pohon, serta tanggal penanaman atau estimasi usia pohon.
Selain itu, kondisi kesehatan pohon juga harus dicantumkan, termasuk status kesehatan terkini, riwayat pemangkasan, dan temuan risiko seperti batang rapuh, akar terangkat, atau cabang yang membusuk. Catatan pemeriksaan teknis juga menjadi bagian penting, meliputi tanggal pemeriksaan terakhir, nama petugas, serta rekomendasi tindakan lanjutan.
Dari sisi keselamatan, peneng sebaiknya menampilkan tingkat risiko pohon, terutama pada area publik yang padat aktivitas. Agar informasi lebih mudah diakses oleh masyarakat, peneng dapat dilengkapi dengan QR code yang terhubung ke database resmi pemerintah, sehingga warga dapat melihat laporan perawatan hingga mengajukan pengaduan cepat jika mendapati pohon yang menunjukkan potensi bahaya.
Dengan kelengkapan ini, peneng tidak hanya berfungsi sebagai tanda identifikasi, tetapi menjadi alat kontrol publik yang efektif untuk mencegah insiden pohon tumbang dan memperkuat tanggung jawab hukum pemerintah daerah.
“Pemasangan peneng bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan pohon, serta memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi tentang status kesehatan pohon yang ada di sekitar mereka,” urai Prof Iman.
Sebagai perbandingan, negara-negara maju seperti Singapura telah melaksanakan pemeriksaan rutin pohon dengan keterlibatan publik dalam pengawasan, sementara Jakarta masih tertinggal dalam hal ini.
Pemerintah daerah memikul tanggung jawab penuh dan tidak dapat dialihkan dalam memastikan setiap pohon di ruang publik berada dalam kondisi aman.
“Bila terjadi pohon tumbang yang menelan korban, hal itu menegaskan adanya kegagalan pemerintah dalam menjalankan kewajiban fundamentalnya untuk melindungi keselamatan warga dan memenuhi standar pemeliharaan yang telah ditetapkan oleh regulasi,” tegasnya.
Menurutnya, perawatan pohon tidak hanya soal teknis dan prosedural. Teori manajemen risiko menjelaskan bahwa untuk mengurangi potensi risiko terkait pohon tumbang, diperlukan identifikasi dan mitigasi risiko secara sistematis.
Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan pengelolaan ruang hijau seharusnya mengambil langkah pencegahan, seperti pemangkasan dan pemeriksaan rutin.
Teori Hukum
Dari sisi hukum, apabila kelalaian pemerintah dalam perawatan pohon mengakibatkan korban jiwa atau kerusakan, maka terdapat dasar hukum yang jelas untuk menetapkan tanggung jawab hukum.
Berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP, setiap pihak yang lalai dalam melaksanakan kewajiban yang dapat menimbulkan kematian atau luka-luka berisiko dikenakan pidana.

Selain itu, Undang-Undang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) juga mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang tidak melakukan perawatan pohon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Meskipun regulasi ini ada, tantangan tetap muncul di lapangan, di mana proses pengawasan dan perawatan pohon oleh pemerintah daerah tidak selalu transparan dan rutin dilaksanakan,” kritiknya.
Teori Keadilan Lingkungan (Environmental Justice Theory) menunjukkan bahwa pengelolaan ruang hijau harus memperhatikan keadilan bagi seluruh warga kota, terutama mereka yang berisiko terkena dampak langsung dari pohon tumbang.
Skema Kompensasi & Peran Asuransi
Selain kewajiban perawatan pohon, skema kompensasi untuk korban pohon tumbang juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
“Mengingat banyaknya pohon di Jakarta, beban tanggung jawab pemda akan sangat besar jika tidak melibatkan pihak lain. Salah satu solusinya adalah kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menanggung kerugian yang timbul akibat pohon tumbang,” tandas Dr. Amir Karyatin, seorang ahli dari UNKRIS.
Dengan mengadopsi asuransi perkotaan, pemda dapat mengalihkan sebagian risiko yang ada, serta memastikan kompensasi yang cepat dan adil bagi korban kerusakan materiil (seperti kendaraan) dan kerugian immateril (seperti kehilangan anggota keluarga atau pencari nafkah).
Manajemen risiko yang melibatkan asuransi merupakan pendekatan yang lazim di berbagai negara, dan dapat diterapkan di Jakarta untuk memitigasi kerugian yang lebih besar di masa depan.
Sistem pengawasan
Salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan adalah sistem pengawasan pohon yang lebih terstruktur. Pengawasan dapat dilakukan dengan sistem klaster wilayah yang melibatkan pemantauan dari tingkat kelurahan hingga provinsi.
“Dengan sistem ini, tanggung jawab pengelolaan pohon dapat lebih jelas, dan jika terjadi kelalaian dalam perawatan, pihak yang bertanggung jawab dapat lebih mudah ditentukan,” tukas Prof Iman.
Namun, pengawasan saja tidak cukup tanpa pendidikan publik yang memadai. Edukasi kepada masyarakat dan pelatihan petugas harus menjadi bagian dari sistem perawatan pohon. Masyarakat perlu diberdayakan untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan kondisi pohon di sekitar mereka. Hal ini juga bisa dilakukan dengan membangun platform pelaporan yang mudah diakses, seperti aplikasi mobile yang memungkinkan warga melaporkan pohon berisiko tumbang.
Untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, pemerintah daerah DKI Jakarta harus segera melakukan beberapa langkah strategis:
- Evaluasi dan perbaiki sistem perawatan pohon dengan pemasangan peneng dan pemeriksaan berkala.
- Kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menangani kerugian akibat pohon tumbang.
- Implementasi sistem pengawasan berjenjang untuk memastikan akuntabilitas.
- Edukasi publik mengenai pentingnya pengawasan pohon dan cara melaporkan pohon berisiko.
Pohon kota yang selama ini dianggap sebagai elemen penghijauan, harus dikelola dengan pendekatan yang berbasis pada ilmu pengetahuan, keadilan sosial, dan tanggung jawab hukum.
Jika pemerintah daerah dapat mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, Jakarta akan menjadi kota yang lebih aman dan hijau, di mana pohon tidak lagi menjadi ancaman, tetapi tetap memberikan manfaat besar bagi warganya. (RN)











































