Jakarta, innews.co.id – Emansipasi perempuan merupakan sebuah perspektif yang harus dan akan terus diperjuangkan. Emansipasi adalah proses mendapatkan hak setara antara laki-laki dan perempuan. Hak di sini didefinisikan sebagai akses yang sama, dimana kaum perempuan mendapatkan akses pendidikan, akses politik, dan lainnya.
Penegasan ini dikatakan Vicky W Kartiwa
Ketua Umum Perempuan Jenggala dalam keterangannya kepada innews, Selasa (20/4/2021), menyambut Hari Kartini. “Untuk itu, dibutuhkan kesadaran pribadi dalam melihat emansipasi sebagai upaya pemberdayaan perempuan. Pun kesadaran dalam mendorong kemajuan pada diri perempuan sendiri merupakan keharusan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya perempuan menjadi kunci untuk kehidupan yang layak di masa yang akan datang. Dalam hal ini sesama perempuan harus saling mendukung.
Sejauh ini, sambung Vicky, peluang yang diberikan pemerintah sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya. Di mana perempuan sudah banyak yang mengambil peran sentral dalam pengambilan keputusan. Misal dalam sebuah institusi pemerintahan. Meskipun terhitung lambat dan belum merata. Karenanya, Vicky mendorong pemerintah untuk terus memberikan ruang lebih bagi perempuan berkiprah, terutama di ruang-ruang publik.
Baginya, perempuan harus cerdas, baik secara pengetahuan maupun emosional. “Perempuan juga dianugerahi empati yang lebih besar. Hal ini sangat mendukung saat pengambilan kebijakan yang tepat sasaran. Teliti dan bijaksana juga harus dimiliki oleh perempuan,” imbuhnya.
Terkait beban kaum perempuan di masa pandemi ini, Vicky beranggapan, kreatifitas menjadi kunci, baik perempuan maupun untuk masyarakat secara umum. Selalu optimis dan melakukan hal-hal positif agar tetap bisa bertahan di situasi yang serba sulit ini.
Secara khusus, dirinya berharap perempuan Indonesia jangan merasa kecil dan tidak berdaya. “Kita adalah manusia yang dianugerahi Tuhan dengan berbagai macam kemampuan, sama dengan laki-laki. Mari support untuk kemajuan perempuan Indonesia,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment