Jakarta, innews.co.id – Peringatan HUT RI ke-80, membawa keberkahan bagi keluarga Ferdy Sambo. Putri Candrawathi, istri Ferdy, mendapat remisi (pengurangan hukuman) total 9 bulan.
Dijelaskan, Putri menerima Remisi Umum (RU) 4 bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) 90 hari. Selain itu, Putri mendapat Remisi Tambahan (RT) selama 2 bulan, lantaran aktif mendonorkan darahnya.
Saat ini, Putri tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas 2 A Tangerang terkait kasus pembunuhan ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Bu Putri aktif donor darah, jadi mendapat remisi tambahan di samping RU serta Remisi Dasawarsa,” kata Kepala Lapas Kelas 2 A Tangerang Triana Agustin, Selasa (19/8/2025).
Banyak pihak menduga-duga, jangan-jangan Ferdy Sambo juga mendapat remisi, namun tidak dipublikasikan. Benarkah demikian?
Ketika ditelusuri, ternyata seorang terpidana mati tidak bisa mendapatkan remisi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang dijatuhi hukuman mati dikecualikan dari hak remisi dan hak lainnya yang diberikan kepada narapidana lainnya.
Meski begitu, hukuman mati bisa saja berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup melalui proses hukum seperti grasi. Namun, terpidana tetap tidak bisa mendapatkan remisi. Satu-satunya cara untuk mendapatkan keringanan hukuman bagi terpidana mati adalah melalui grasi dari presiden, yang merupakan hak prerogatif presiden. (RN)












































