Jakarta, innews.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026–2046 merupakan pondasi penting pembangunan industri Jakarta jangka panjang. Namun, kebijakan tersebut haruslah berpihak pada dunia usaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
“Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta mendukung Ranperda Rencana Pembangunan Industri sebagai arah kebijakan jangka panjang Jakarta. Namun regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan keberpihakan yang jelas terhadap dunia usaha,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Legislatif KADIN DKI Jakarta, Laja Lapian, dalam pernyataan persnya, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Tak hanya itu, Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi menegaskan pihaknya secara khusus akan mengawal seluruh perencanaan Perda tersebut, sehingga setiap regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada dunia usaha dan mendukung iklim usaha yang sehat di Jakarta.
Saat ini, Ranperda) tersebut tengah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ranperda ini, lanjut Laja Lapian, sejalan dengan upaya menjaga daya saing Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global.
“Arah pembangunan industri Jakarta perlu disesuaikan dengan karakter wilayah yang lebih tepat untuk industri bernilai tambah tinggi, berbasis jasa, teknologi, ekonomi kreatif, dan industri berkelanjutan.
“Perda industri Jakarta harus adaptif dan pro-investasi, agar pelaku usaha memiliki kepastian dan Jakarta tetap kompetitif di tingkat nasional maupun global,” tambahnya. (RN)












































