Kecewa Dikatakan Tak Pernah Setor Pendapatan ke Negara, Dirut TMII: “Kami Pembayar Pajak Terbesar di Jaktim”

Drs. Tanribali Lamo, SH., Direktur Utama TMII

Jakarta, innews.co.id – Direktur Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Mayjen (Purn) TNI Achmad Tanribali Lamo tak mampu menyembunyikan kekecewaannya dengan adanya tudingan bahwa pengelola tidak pernah menyetorkan pendapatan TMII kepada negara.

“Tidak benar pengelola TMII tidak pernah menyetorkan pendapatan TMII kepada negara,” kata Tanribali dalam jumpa pers di TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021).

Dia menerangkan, ada pernyataan TMII tidak pernah menyetorkan keuangannya kepada negara dan sebagainya. “Kami sampaikan bahwa TMII setiap tahun di audit oleh BPK RI. Dimana kesimpulan hasilnya berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan audit dari BPK sebagai lembaga auditor negara menyatakan tidak menemukan adanya kasus kerugian negara. Kalau kita simak pernyataan ini maka, tidak ada lagi yang tidak disetorkan kepada negara oleh TMII sepanjang itu menjadi kewajiban TMII,” papar Tanribali.

Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya tetap melakukan pembayaran terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diamanatkan berdasarkan UU meski sebenarnya, Pengelola Barang milik Negara dikecualikan untuk membayar PBB. Tapi kita tetap bayar. Termasuk pajak lainnya seperti pajak tontonan dan sebagainya.

“Kami tetap melaksanakan kewajiban kami membayar pajak dan sebagainya, di mana TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Jakarta Timur,” tegasnya.

Gambarannya pajak yang terbesar adalah pajak tontonan (PTO). Tahun 2018 TMII membayarkan PTO sebesar Rp 9,4 miliar. Di tahun 2019, TMII membayar PTO sebesar Rp 9,7 miliar, sedang pada tahun 2020, bayar pajak Rp 2,6 miliar setahun (karena adanya pandemi) di mana hampir 60% kegiatan di TMII hilang dan ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19.

Ditegaskan pula, TMII tidak pernah menerima sepeserpun uang yang berasal dari APBN maupun APBD pemerintah daerah manapun untuk mengelola TMII. Meskipun saat ini tengah dalam masa pandemi Covid-19. Namun untuk menutupi kekurangan keuangan, pihak pengelola TMII menerima bantuan dari pihak Yayasan Harapan Kita (YHK) sebagai pengelola TMII.

“Tentang adanya pernyataan TMII ini dibantu oleh Yayasan Harapan Kita, jadi selama saya hampir 4 tahun di sini, pada 2018 – 2019 tidak pernah mendapatkan bantuan dari YHK, satu sen pun kecuali kegiatan bersama. Namun, di tahun 2020 dengan situasi pandemi, maka tidak dimungkinkan pengelola TMII berdiri sendiri jadi berdasarkan amanat Keppres No 51 Tahun 1977, maka YHK harus memberikan supporting kepada TMII. Jadi kita dibantu YHK sejak April 2020 sampai dengan Maret 2021 yang besaran dananya lebih besar untuk kebutuhan gaji (pegawai) besarannya Rp 41,564 miliar,” terangnya.

Terkait ucapan Setneg tentang kerugian TMII maka mau diambil negara, sambung Tanribali, analoginya, TMII kan diperiksa oleh BPK. “Kalau ada kewajiban yang seharusnya jadi kewajiban TMII saya kira itu menjadi pertanyaan berbeda. Tapi sampai hari ini tidak ada pertanyaan BPK tentang hal itu (masalah penyelewengan keuangan TMII). Jadi apalagi yang harus dijelaskan, karena kami menjelaskan berdasarkan apa yang kita kerjakan dan diaudit oleh BPK selama ini. supaya tidak timbul polemik,” tukasnya. (IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan