Jakarta, innews.co.id – Pembayaran pajak merupakan kontribusi nyata dunia usaha dan masyarakat dalam pembangunan.
“Sebagai pengusaha kita memahami bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan, baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan stabilitas ekonomi yang menjadi pondasi pertumbuhan bisnis kita bersama,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi, di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha dan profesional di Jakarta untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui Coretax DJP,” seru Founder Toko Daging Nusantara ini.
Menurutnya, kini pelaporan melalui Coretax DJP semakin mudah dan prosesnya aman serta cepat serta dapat dilakukan di mana saja.
“Saya mengimbau untuk lapor lebih awal, lengkapi data dengan benar, hindari sanksi keterlambatan. Ingat batas akhir pelaporan bagi wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2026. Dan bagi wajib pajak badan, paling lambat 30 April 2026,” ujarnya.
Baginya, kepatuhan pajak mencerminkan integritas dan profesionalisme dunia usaha.
“Mari kita tunjukkan bahwa pelaku usaha di Provinsi DKI Jakarta adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun ekonomi yang kuat dan berkelanjutan,” tukas CEO Suri Nusantara Jaya ini.
Diana Dewi menyerukan, “Pajak tumbuh Indonesia tangguh”. (RN)












































